Religi / Serba-serbi
Minggu, 04 Agustus 2024 | 08:05 WIB
Ilustrasi cerai. Hukum menikahi perempuan yang ditinggal suaminya tanpa kejelasan. [pexels/RDNE Stock project]

Kedua, perempuan harus menunggu sampai 4 tahun sejak hilangnya keberadaan suami dan dilanjutkan dengan masa iddah selama 4 bulan 10 hari.

Load More