Suara.com - Dalam pernikahan agama Islam, ada yang dinamakan rukun nikah. Rukun nikah adalah syarat sahnya sebuah pernikahan.
Ada lima rukun nikah dalam Islam, yaitu mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi dan sighat. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah.
Pada bagian ini akan dibahas mengenai saksi dalam pernikahan. Selama ini banyak bertanya apakah seorang perempuan boleh menjadi saksi pernikahan?
Dikutip dari NU Online, ada beberapa syarat untuk menjadi saksi pernikahan yaitu harus adil dan terpercaya dan syarat lainnya.
Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), halaman 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.
Dari sini jelas, seorang saksi nikah haruslah laki-laki. Namun begitu ada perbedaan pendapat mengenai sah tidaknya seorang saksi perempuan dalam pernikahan.
Dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia, Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat mengatakan bahwa syarat yang ketiga dari seorang saksi harus kedua-duanya berjenis kelamin laki-laki.
Maka kesaksian wanita dalam pernikahan tidak sah. Bahkan meski dengan dua wanita untuk penguat, khusus dalam persaksian pernikahan, kedudukan laki-laki dalam sebuah persaksian tidak bisa digantikan dengan dua wanita.
Abu Ubaid meriwayatkan dari Az-Zuhri berkata,
Baca Juga: Mawaddah Ilona Anak Siapa, Orang Tuanya Ternyata Seorang Dermawan
Telah menjadi sunnah Rasulullah SAW bahwa tidak diperkenankan persaksian wanita dalam masalah hudud, nikah dan talak.
Namun mazhab Hanafiyah mengatakan bahwa bila jumlah wanita itu dua orang, maka bisa menggantikan posisi seorang laki-laki. Menurut mazhab ini, hal itu seperti yang disebutkan dalam Al-Quran :
فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاء أَن تَضِلَّ إْحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الأُخْرَى
...Jika tak ada dua oang lelaki, maka seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya....(QS. Al-Baqarah : 282)
Namun pendapat mazhab ini agak menyendiri dan kurang didukung oleh jumhur ulama. Sehingga kesaksian wanita walau pun dua orang, khususnya dalam masalah akad nikah, tetapi tidak diterima oleh jumhur ulama.
Berita Terkait
-
Mawaddah Ilona Anak Siapa, Orang Tuanya Ternyata Seorang Dermawan
-
Mawaddah Ilona Anak Siapa? Pernikahannya Bak Pesta Rakyat, Tamu Dapat Tiket Umrah Gratis
-
Inspiratif, Ini 5 Rekomendasi Drama China Bertema Perempuan
-
Hadiri Pernikahan Thariq dan Aaliyah, TikToker Ini Kecewa: Gak Nyangka Mereka ...
-
Fuji Punya Target Nikah Umur Segini, Gak Mau Cepat-Cepat Susul Thariq-Aaliyah?
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya
-
Menghapus Dosa Satu Tahun, Kapan Puasa 10 Muharram Tahun 2025