Suara.com - Ketika wanita sedang haid, dalam syariat Islam dilarang untuk menunaikan sholat. Larangan wanita haid untuk sholat ini didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad SAW.
Sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا أَقْبَلَتِ الحَيْضَةُ، فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ، فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي» صحيح البخاري
Dari Aisyah r.a berkata, Nabi bersabda: Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika haidnya selesai, maka mandilah, bersihkan darahnya lalu shalatlah. (HR. Bukhari).
Ketika haid sudah selesai, wanita baru boleh kembali menunaikan sholat. Namun apakah wanita tersebut harus mengganti sholat yang ia tinggalkan saat haid?
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Maharati Marfuah Lc mengatakan, wanita haid tidak diperintahkan mengganti sholatnya ketika kembali dalam keadaan suci.
عَنْ مُعَاذَةَ، قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ، وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ. فَقَالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ، وَلَكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: «كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ، فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ، وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ» صحيح مسلم
Aisyah berkata: Kita ketika haid, diperintahkan mengganti puasa tapi tidak diperintahkan mengganti shalat. (HR. Muslim).
"Maka, wanita yang haid itu tak diwajibkan mengganti sholat yang telah ditinggalkan saat mereka haid," ujar Maharati.
Baca Juga: Hukum Barang Temuan, Boleh Digunakan Jika tak Ada Pemiliknya?
Walau begitu menurut Maharati, ada sejumlah kondisi wanita haid yang harus mengganti sholatnya.
1. Sudah Masuk Waktu, Belum Sholat Keburu Haid
Model pertama adalah wanita yang sudah melewati masuknya waktu sholat tapi tidak segera sholat di awal waktu, malah datang haid duluan.
Maka, ketika haid dia tidak boleh sholat. Tetapi karena sudah masuk waktu sholat dan dia dalam keadaan masih suci, belum haid maka dia sudah mendapatkan kewajiban sholat.
Menurut Maharati, wanita yang tidak segera sholat ketika masuk waktu sholat lalu keburu haid tidaklah berdosa.
Ini karena waktu sholat masih ada, dia boleh sholat baik di awal waktu maupun di akhir waktu. Dan haid itu bukan sesuatu yang bisa diprediksi dengan presisi kapan keluar darahnya. Meskipun sebaiknya tetap sholat itu di awal waktu. Apalagi kalo sudah masuk waktu biasanya wanita datang haid.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini