Suara.com - Ketika seorang ayah meninggal dunia, maka meninggalkan harta waris atau warisan. Warisan ini dibagikan kepada ahli waris.
Pembagian harta warisan menurut hubungan darah. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Lalu bagaimana jika ahli waris misal sang anak meninggal lebih dulu daripada ayahnya, apakah anak tersebut mendapat warisan sang ayah?
Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, dalam hukum waris, ada sebuah aturan bahwa yang memberi warisan harus meninggal terlebih dahulu, dan yang menerima warisan harus masih hidup saat itu.
Maka anak yang meninggal duluan tidak akan menerima warisan dari ayahnya. Sebab ayah -yang biasanya menjadi pemberi warisan itu- masih hidup, sedangkan si anak -yang biasanya menerima warisan- malah meninggal duluan.
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat LC, hukum waris bagi anak yang meninggal duluan justru kebalikannya. Sang ayah lah yang malah menjadi ahli waris dari si anak.
"Maka hukumnya jadi terbalik, bukan anak yang menerima warisan dari ayahnya, tapi malah justru si ayah yang menerima warisan dari anaknya yang meninggal dunia," ujar Ustaz Ahmad Sarwat dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.
Bila seorang anak meninggal dan ayahnya masih hidup, tentu saja ayah akan menjadi ahli waris dari anaknya. Hak ayah atas harta anaknya sebesar 1/6 bagian.
Bila kemudian si Ayah meninggal juga, isteri si anak tidak menerima warisan dari harta mertuanya.
Baca Juga: Seorang Gadis Kecil Kehilangan Kaki Setelah Terseret Hummer Sejauh 5,6 Km oleh Pengemudi Mabuk
Demikian juga, anaknya anak juga tidak menerima warisan dari kakeknya, apabila kakek itu masih punya anak lain selain ayah si cucu.
Berita Terkait
-
Seorang Gadis Kecil Kehilangan Kaki Setelah Terseret Hummer Sejauh 5,6 Km oleh Pengemudi Mabuk
-
Apakah Istri Kedua Berhak Dapat Warisan? Begini Hukumnya
-
Innalillahi, Ibu Ferry Maryadi Meninggal Dunia
-
Hukum KDRT dalam Islam di Tengah Heboh Armor Toreador Hajar Istrinya Cut Intan Nabila
-
Kecewa Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Gerakan Pemuda Islam: Bubarkan Saja BPIP!
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah