Suara.com - Ketika seorang ayah meninggal dunia, maka meninggalkan harta waris atau warisan. Warisan ini dibagikan kepada ahli waris.
Pembagian harta warisan menurut hubungan darah. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Lalu bagaimana jika ahli waris misal sang anak meninggal lebih dulu daripada ayahnya, apakah anak tersebut mendapat warisan sang ayah?
Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, dalam hukum waris, ada sebuah aturan bahwa yang memberi warisan harus meninggal terlebih dahulu, dan yang menerima warisan harus masih hidup saat itu.
Maka anak yang meninggal duluan tidak akan menerima warisan dari ayahnya. Sebab ayah -yang biasanya menjadi pemberi warisan itu- masih hidup, sedangkan si anak -yang biasanya menerima warisan- malah meninggal duluan.
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat LC, hukum waris bagi anak yang meninggal duluan justru kebalikannya. Sang ayah lah yang malah menjadi ahli waris dari si anak.
"Maka hukumnya jadi terbalik, bukan anak yang menerima warisan dari ayahnya, tapi malah justru si ayah yang menerima warisan dari anaknya yang meninggal dunia," ujar Ustaz Ahmad Sarwat dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.
Bila seorang anak meninggal dan ayahnya masih hidup, tentu saja ayah akan menjadi ahli waris dari anaknya. Hak ayah atas harta anaknya sebesar 1/6 bagian.
Bila kemudian si Ayah meninggal juga, isteri si anak tidak menerima warisan dari harta mertuanya.
Baca Juga: Seorang Gadis Kecil Kehilangan Kaki Setelah Terseret Hummer Sejauh 5,6 Km oleh Pengemudi Mabuk
Demikian juga, anaknya anak juga tidak menerima warisan dari kakeknya, apabila kakek itu masih punya anak lain selain ayah si cucu.
Berita Terkait
-
Seorang Gadis Kecil Kehilangan Kaki Setelah Terseret Hummer Sejauh 5,6 Km oleh Pengemudi Mabuk
-
Apakah Istri Kedua Berhak Dapat Warisan? Begini Hukumnya
-
Innalillahi, Ibu Ferry Maryadi Meninggal Dunia
-
Hukum KDRT dalam Islam di Tengah Heboh Armor Toreador Hajar Istrinya Cut Intan Nabila
-
Kecewa Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Gerakan Pemuda Islam: Bubarkan Saja BPIP!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup