Suara.com - Ketika seorang ayah meninggal dunia, maka meninggalkan harta waris atau warisan. Warisan ini dibagikan kepada ahli waris.
Pembagian harta warisan menurut hubungan darah. Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Lalu bagaimana jika ahli waris misal sang anak meninggal lebih dulu daripada ayahnya, apakah anak tersebut mendapat warisan sang ayah?
Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, dalam hukum waris, ada sebuah aturan bahwa yang memberi warisan harus meninggal terlebih dahulu, dan yang menerima warisan harus masih hidup saat itu.
Maka anak yang meninggal duluan tidak akan menerima warisan dari ayahnya. Sebab ayah -yang biasanya menjadi pemberi warisan itu- masih hidup, sedangkan si anak -yang biasanya menerima warisan- malah meninggal duluan.
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat LC, hukum waris bagi anak yang meninggal duluan justru kebalikannya. Sang ayah lah yang malah menjadi ahli waris dari si anak.
"Maka hukumnya jadi terbalik, bukan anak yang menerima warisan dari ayahnya, tapi malah justru si ayah yang menerima warisan dari anaknya yang meninggal dunia," ujar Ustaz Ahmad Sarwat dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.
Bila seorang anak meninggal dan ayahnya masih hidup, tentu saja ayah akan menjadi ahli waris dari anaknya. Hak ayah atas harta anaknya sebesar 1/6 bagian.
Bila kemudian si Ayah meninggal juga, isteri si anak tidak menerima warisan dari harta mertuanya.
Baca Juga: Seorang Gadis Kecil Kehilangan Kaki Setelah Terseret Hummer Sejauh 5,6 Km oleh Pengemudi Mabuk
Demikian juga, anaknya anak juga tidak menerima warisan dari kakeknya, apabila kakek itu masih punya anak lain selain ayah si cucu.
Berita Terkait
-
Seorang Gadis Kecil Kehilangan Kaki Setelah Terseret Hummer Sejauh 5,6 Km oleh Pengemudi Mabuk
-
Apakah Istri Kedua Berhak Dapat Warisan? Begini Hukumnya
-
Innalillahi, Ibu Ferry Maryadi Meninggal Dunia
-
Hukum KDRT dalam Islam di Tengah Heboh Armor Toreador Hajar Istrinya Cut Intan Nabila
-
Kecewa Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Gerakan Pemuda Islam: Bubarkan Saja BPIP!
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya
-
Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS
-
Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana
-
Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT
-
Efek Candu Healing: Pajak Hiburan Kota Batu Tembus Rp35 Miliar, Rekor Baru di Depan Mata
-
Menguasai Rumus Luas dan Keliling Belah Ketupat: Lengkap dengan Unsur dan Contoh Soal
-
Dua Jam Lawan Kebakaran, Damkar Padamkan Api yang Hanguskan Rumah Warga Jombang
-
Sistem Kelistrikan Flores Diklaim Pulih Total Usai Gempa M7,7
-
Tak Banyak yang Tahu, Pramono Anung Ternyata Punya Peran Khusus di Antara Megawati dan SBY
-
Pertamina NRE dan CRecTech akan Bangun Pabrik Percontohan Bio-Metanol di Sumut