Suara.com - Harta waris atau warisan adalah harta milik pewaris yang harus dibagikan kepada ahli waris. Mengenai siapa saja ahli waris sudah ditentukan oleh Allah SWT.
Pembagian ahli waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dibagi berdasarkan dua kelompok. Kelompok pertama berdasarkan hubungan darah.
Yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek, ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek. Kelompok kedua berdasarkan hubungan perkawinan yaitu duda; atau janda.
Lalu bagaimana jika dalam hubungan keluarga ada anak tiri atau anak sambung? Apakah tetap mendapatkan hak warisan?
Ustaz Ahmad Sarwat LC mengatakan, dalam syariah Islam, yang mendapat warisan hanya anak kandung saja. Sedangkan anak tiri, jelas tidak mendapat warisan.
"Karena anak tiri pada hakikatnya bukan anaknya, melainkan anak orang lain," ujar Ustaz Ahmad Sarwat dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, yang termasuk anak tiri adalah anak orang lain, seperti seorang suami yang menikahi seorang janda yang sudah beranak. Anak dari janda yang kini telah menjadi isterinya itu jelas bukan anak si suami.
Jika ingin memberikan harta kepada anak tiri, ada jalur lain yang diperbolehkan yaitu hibah atau wasiat bukan warisan.
Baca Juga: Sindiran Keras Rasulullah SAW untuk Suami yang KDRT Istri
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup