Suara.com - Dalam Islam, seseorang harus suci dari najis saat akan beribadah seperti sholat. Untuk menghilangkan hadas kecil dengan wudu. Sedangkah hadas besar dihilangkan dengan mandi junub atau mandi wajib.
Mandi junub harus dilakukan usai berhubungan badan dengan pasangan atau ketika keluarnya air mani dari kelamin baik sengaja atau tidak. Bagi wanita yang baru selesai haid juga diwajibkan mandi junub.
Di kalangan masyarakat, mandi junub identik dengan keramas. Istilah keramas sendiri adalah memakai sampo di rambut. Lalu apakah setiap mandi junub diwajibkan keramas?
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat LC, mandi junub itu tidak wajib keramas. Dalam mandi junub, kata dia, yang paling penting adalah mengalirkan air ke seluruh tubuh.
"Dan tidak harus dengan sabun atau sampo. Walaupun juga bukan merupakan larangan," ujar dia dikutip dari website Rumah Fiqih Indonesia.
Menurut Ustaz Ahmad Sarwat, barangkali orang-orang tua kita di masa lalu terbiasa menyebut mandi dengan membasahi kepala dengan sebutan 'keramas'.
Sehingga pada masa berikutnya istilah itu mengalami pergeseran makna menjadi cuci rambut dengan menggunakan cairan pembersih (sampo).
Pergeseran makna seperti inilah yang barangkali melahirkan sedikit kerancuan, sehingga perlu diluruskan kembali.
"Pendeknya, yang dinamakan mandi janabah hanyalah niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Hanya air dan tidak perlu dengan sampo atau cairan pembersih apapun," tuturnya.
Baca Juga: Apakah Anak Tiri Berhak Mendapat Warisan? Ini Penjelasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini