Suara.com - Mengemis merupakan praktik meminta-minta sedekah atau bantuan dari orang lain, biasanya berupa uang, makanan, minuman, atau barang kecil lainnya, dengan tujuan mengharapkan belas kasihan dari pihak yang ditemui.
Orang yang melakukan hal ini disebut pengemis atau peminta-minta. Dalam konteks kekinian, pengemis tidak hanya beroperasi secara fisik, tetapi juga melalui media sosial, sehingga dikenal sebagai mengemis sosial.
Ini melibatkan strategi dan objek sasaran yang berbeda, serta lokus ruang dan waktu yang tidak terbatas. Pandangan Islam mengenai mengemis umumnya melarang praktik ini, terutama bagi mereka yang mampu bekerja. Berikut adalah beberapa dalil dan penjelasan mengenai larangan ini:
1. Hadits Nabi Muhammad SAW
Rasulullah SAW menekankan pentingnya menjaga martabat dan kehormatan seseorang. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
"Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa memberi lebih baik daripada menerima, dan mengemis dianggap sebagai tindakan yang merendahkan diri.
2. Larangan meminta-minta
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW memperingatkan tentang konsekuensi dari meminta-minta tanpa kebutuhan mendesak:
"Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya." (HR. Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa meminta-minta tanpa alasan yang kuat dapat membawa akibat buruk di akhirat.
3. Kondisi tertentu
Meskipun secara umum mengemis dilarang, ada pengecualian dalam keadaan darurat atau ketika seseorang benar-benar membutuhkan. Dalam hal ini, Rasulullah SAW menyebutkan tiga golongan yang diperbolehkan untuk meminta-minta:
- Orang yang menanggung beban hutang yang berat.
- Orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya.
- Orang yang sangat miskin sehingga dianggap oleh orang-orang di sekitarnya sebagai orang miskin.
4. Menghargai kehormatan diri
Berita Terkait
-
Di Balik Tahta Sulaiman: Menyusuri Batin Bilqis di Novel Waheeda El Humayra
-
Rantai Pasok Indonesia dalam Bayang Bencana Alam: Pelajaran dari Aceh dan Sumatera
-
Bahas Poligami, Ustaz Riza Muhammad: Menikah dengan Satu Istri Lebih Baik
-
Dari Penasaran Jadi Keyakinan, Celine Evangelista Ungkap Alasan Jadi Mualaf
-
Kronologis UFC Larang Seumur Hidup Dillon Danis Gegara Baku Hantam dengan Tim Islam Makhachev
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis