Suara.com - Mengemis merupakan praktik meminta-minta sedekah atau bantuan dari orang lain, biasanya berupa uang, makanan, minuman, atau barang kecil lainnya, dengan tujuan mengharapkan belas kasihan dari pihak yang ditemui.
Orang yang melakukan hal ini disebut pengemis atau peminta-minta. Dalam konteks kekinian, pengemis tidak hanya beroperasi secara fisik, tetapi juga melalui media sosial, sehingga dikenal sebagai mengemis sosial.
Ini melibatkan strategi dan objek sasaran yang berbeda, serta lokus ruang dan waktu yang tidak terbatas. Pandangan Islam mengenai mengemis umumnya melarang praktik ini, terutama bagi mereka yang mampu bekerja. Berikut adalah beberapa dalil dan penjelasan mengenai larangan ini:
1. Hadits Nabi Muhammad SAW
Rasulullah SAW menekankan pentingnya menjaga martabat dan kehormatan seseorang. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
"Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah." (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa memberi lebih baik daripada menerima, dan mengemis dianggap sebagai tindakan yang merendahkan diri.
2. Larangan meminta-minta
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW memperingatkan tentang konsekuensi dari meminta-minta tanpa kebutuhan mendesak:
"Barangsiapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak kekayaannya, sesungguhnya ia telah meminta bara api; terserah kepadanya, apakah ia akan mengumpulkan sedikit atau memperbanyaknya." (HR. Muslim)
Hadits ini menegaskan bahwa meminta-minta tanpa alasan yang kuat dapat membawa akibat buruk di akhirat.
3. Kondisi tertentu
Meskipun secara umum mengemis dilarang, ada pengecualian dalam keadaan darurat atau ketika seseorang benar-benar membutuhkan. Dalam hal ini, Rasulullah SAW menyebutkan tiga golongan yang diperbolehkan untuk meminta-minta:
- Orang yang menanggung beban hutang yang berat.
- Orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya.
- Orang yang sangat miskin sehingga dianggap oleh orang-orang di sekitarnya sebagai orang miskin.
4. Menghargai kehormatan diri
Berita Terkait
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
Benarkah Telinga Berdenging Tanda Ibadah Ditolak? Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Iran Belum Beres, Amerika Mau Sikat Jamaat Nusrat al-Islam wal-Muslimin di Mali
-
Purbaya Ajak Investor Negara Islam Kembangkan Industri Halal di Indonesia
-
Bayar Zakat Bisa Sekaligus Pangkas Pajak? MUI Dorong Pemerintah Ubah Skema Tax Credit
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Lowongan Kerja BRI Area Jawa Tengah Resmi Dibuka, Catat Jadwal dan Lokasinya
-
Gempa Jepang Lumpuhkan Pabrik Otomotif Hingga Kelangkaan Suku Cadang, Toyota Stop Produksi Sementara
-
Geger Tetesan Darah dari Plafon Kos di Grogol, Ternyata Nyawa Wanita Melayang di Tangan Kekasih
-
Krisis Air Bersih Melanda Ngawi, Warga Gali Dasar Sungai demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari
-
Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
-
4 Sepatu Lari Lokal Alternatif Hoka untuk Daily, Long Run hingga Maraton
-
Cushion Wardah yang Tahan Keringat untuk Olahraga Apa? Ini Review Dipakai Lari 5 Km
-
Daftar Resmi Long Weekend Agustus 2026, Catat Tanggal Libur Panjang Bulan Depan!
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungan ke NTT, Relawan: Masyarakat Sudah Menunggu
-
Harapan Baru Kesejahteraan Guru Setelah MK Pisahkan Dana MBG dari Pos Pendidikan