Suara.com - Islam sangat melarang umatnya untuk menceritakan aib orang lain, termasuk aib pasangan dalam rumah tangga. Bahkan, ada ancaman bagi mereka yang melakukannya hingga hari kiamat. Lantas, apa azab mengumbar aib istri dalam Islam?
Saat ini, banyak orang yang dengan mudah membagikan aib pasangan mereka kepada orang lain, khususnya di media sosial. Salah satu masalah yang sedang ramai dibahas adalah prahara rumah tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven yang sedang menjalani proses perceraian.
Diketahui bahwa Baim telah mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2024). Dalam konferensi pers, Baim blak-blakan mengungkapkan bahwa keretakan rumah tangganya disebabkan oleh orang ketiga, di mana Paula diduga berselingkuh dengan teman baik Baim.
Sehubungan dengan permasalahan rumah tangga Baim Wong yang mengumbar aib sang istri, berikut adalah azab mengumbar aib istri dalam Islam.
Hukum Mengumbar Aib Istri dalam Islam
Setiap pasangan pasti mendambakan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan damai. Namun, konflik atau masalah dalam rumah tangga tidak dapat dihindari dan melibatkan kedua belah pihak.
Sebagai pasangan yang bijaksana, sebaiknya tidak membeberkan masalah rumah tangga kepada orang lain, karena hal ini justru dapat memperburuk keadaan dan melukai perasaan pasangan.
Bukan hanya istri yang harus menjaga privasi suami dan rumah tangga, tetapi suami juga memiliki kewajiban yang sama. Tidak ada yang ingin aibnya diketahui oleh orang lain.
Setelah menikah, suami dan istri menjadi satu kesatuan, seperti pakaian yang menutupi tubuh. Fungsi utama pakaian adalah menutup aurat, artinya suami istri harus saling melindungi kekurangan pasangannya dan tidak mengungkapkannya, bahkan kepada keluarga.
Baca Juga: Israel Bunuh Komandan Jihad Islam di Kamp Pengungsi
Oleh karena itu, Islam sangat melarang dan mengharamkan pasangan untuk mengumbar aib satu sama lain. Hal itu sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
"Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu..."
Mengutip dari NU Online, Imam Nawawi menjelaskan arti dari kalimat "mereka adalah pakaian bagimu" dalam kitab Tafsir Nawawi. Ulama besar tersebut menafsirkan bahwa makna pakaian mengisyaratkan anjuran bagi istri untuk menutupi aib dan kekurangan di antara suami istri.
Dalam kitab Tafsir Nawawi juga disebutkan bahwa suami istri tidak boleh menceritakan aib satu sama lain kepada orang tua mereka, apalagi kepada orang lain dan khalayak umum. Terkait hal tersebut, Rasulullah SAW bersabda.
“Sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di hadapan Allah pada hari kiamat adalah kedudukan seorang suami, di mana ia membuka rahasia dirinya kepada istri dan istri pun membuka rahasia dirinya kepada suami, lalu salah satu darinya menceritakan kepada orang lain.” (HR. Abu Daud)
Azab Mengumbar Aib Istri dalam Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah