Suara.com - Salat pada dasarnya harus dilakukan dengan khidmat dan khusyuk. Meski demikian, saat melaksanakannya, bisa saja rasa kantuk datang menyerang hingga menyebabkan kita menguap saat sedang salat. Lantas timbul pertanyaan bagi umat muslim, bagaimana hukum menguap saat salat?
Dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW pernah mengatakan bahwa menguap merupakan salah satu bentuk gangguan dari setan. Sehingga apabila seseorang merasa mengantuk dan ingin menguap, maka dianjurkan untuk menahannya sebisa mungkin.
Hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
التَّثَاؤُبُ مِنَ الشَّيْطَانِ، فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ
Artinya: “Menguap itu gangguan dari setan, maka apabila salah seorang di antara kalian menguap, hendaklah ia berusaha menahannya sebisa mungkin.” (HR Muslim).
Hal itu sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW pernah bersabda, jika seorang menguap dalam kondisi sedang melaksanakan salat, maka tahanlah semampunya, sebab jika sampai mengeluarkan suara “haaa” maka setan yang mengganggu kekhusyuan salat akan merasa senang.
Hukum Menguap saat Salat
Berdasarkan riwayat hadis tersebut, pakar hadis sekaligus penulis buku Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqalani, mengungkap berdasarkan perspektif fiqih, menguap ketika salat hukumnya makruh. Sehingga umat muslim disunahkan untuk menutup mulut menggunakan tangan.
وَوَقَعَ فِي الرِّوَايَةِ الْأُخْرَى تَقْيِيدُهُ بِحَالَةِ الصَّلَاةِ فَيَحْتَمِلُ أَنْ يُحْمَلَ الْمُطْلَقُ عَلَى الْمُقَيَّدِ وَلِلشَّيْطَانِ غَرَضٌ قَوِيٌّ فِي التَّشْوِيشِ عَلَى الْمُصَلِّي فِي صَلَاتِهِ وَيَحْتَمِلُ أَنْ تَكُونَ كَرَاهَتُهُ فِي الصَّلَاةِ أَشَدَّ وَلَا يَلْزَمُ مِنْ ذَلِكَ أَنْ لَا يُكْرَهُ فِي غَيْرِ حَالَةِ الصَّلَاةِ
Artinya: “Dalam riwayat yang lain hadis ini diqayidi (diberikan catatan) saat melaksanakan salat, sehingga mungkin saja lafal yang mutlak diarahkan pada lafal yang diqayidi. Sebab setan memiliki keinginan yang kuat untuk mengganggu orang yang tengah melakukan salat, dan mungkin juga kemakruhan menguap dalam salat itu lebih dimakruhkan. Hal ini tidak menetapkan ketidakmakruhan menguap pada selain waktu salat.” (Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari Syarhu Shahihil Bukhari, [Beirut, Darul Ma’rifah], juz X, halaman 612).
Sementara itu, terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait tangan mana yang dianjurkan untuk menutup mulut ketika menguap. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pakar fikih asal Hadramaut Yaman, Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan (wafat 1270 H):
Baca Juga: Mengapa Kamu Selalu Ikut Menguap Ketika Ada Orang Lain Menguap? Ini Jawabannya!
(يُكْرَهُ) لِكُلِّ مُصَلٍّ (الْاِلْتِفَاتُ) فِيْهَا (بِوَجْهِهِ)... (وَوَضْعُ يَدِهِ عَلَى فَمِهِ بِلَا حَاجَةٍ) لِلنَّهْيِ الصَّحِيْحِ عَنْهُ، وَلِمُنَافَاتِهِ لِهَيْئَةِ الْخُشُوْعِ. أمَّا لِحَاجَةٍ .. فَيُسَنُّ كَمَا لِلتَّثَاؤُبِ؛ لِخَبَرٍ صَحِيْحٍ فِيْهِ. وَهَلْ يَضَعُ الْيُمْنَى أَوِ الْيُسْرَى؟ قَالَ (م ر): الْيُسْرَى، وَ (حج): يَتَخَيَّرُ، وَالسُّنَّةُ تَحْصُلُ بِكُلٍّ سَوَاءٌ ظَهْرُ الْكَفِّ أَوْ بَطْنُهَا
Artinya: “Disunahkan menutup mulut dengan menggunakan tangan apabila ada hajat (kebutuhan), seperti saat menguap, karena terdapat hadis sahih yang menjelaskannya. Lantas, apakah menutupi mulut tersebut dengan menggunakan tangan kanan atau kiri? Imam Ar-Ramli mengatakan menggunakan tangan kiri; sedangkan Imam Ibnu Hajar mengatakan boleh menggunakan tangan kiri atau kanan dan kesunahan bisa hasil dengan salah satu tangan kiri atau kanan, baik menggunakan telapak bagian luar atau dalam.” (Sa’id bin Muhammad Ba’isyan, Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Jeddah, Darul Minhaj], halaman 281).
Melalui beberapa pendapat hadits riwayat Muslim di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menguap saat salat menurut tinjauan fikih adalah makruh. Kemudian, bila tidak bisa menahan menguap saat salat, maka umat muslim dianjurkan untuk menutup mulutnya dengan tangan.
Terkait penggunaan tangan apakah tangan kiri atau kanan, terjadi perbedaan pendapat. Menurut Imam Ar-Ramli tangan kiri, sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar tidak ada teknis khusus terkait ketentuan menutup mulut ketika menguap. Sehingga tetap disunahkan bisa menggunakan tangan kiri atau tangan kanan, baik itu dengan telapak tangan bagian luar maupun dalam.
Itulah tadi penjelasan mengenai hukum menguap saat salat. Dari uraian di atas, jelas bahwa menguap saat salat hukumnya makruh sehingga umat muslim dianjurkan untuk menahannya atau menutup dengan tangan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya