Salah satu hal yang paling mengganggu konsentrasi saat melaksanakan salat adalah ketika ponsel tiba-tiba berdering. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah salat menjadi batal jika kita mematikan ponsel saat sedang salat? Atau justru lebih baik dibiarkan saja? Mari simak penjelasan Ustadz Hidayatullah Abufawwaz tentang HP bunyi saat salat.
Suara.com - Ketika mengikuti salat jamaah, memang mestinya HP dimatikan agar tidak mengganggu kekhusyukan dalam beribadah. Menjaga kekhusyukan sendiri termasuk dalam salah satu adab salat.
Lalu, bagaimana jika kita lupa mematikan HP atau membuatnya dalam mode diam, dan kemudian HP berbunyi di tengah-tengah salat?
Menurut Ustadz Hidayatullah Abufawwaz, mengutip dari unggahan di Instagram @mahasiswa.salaf, kita diperkenankan untuk mematikan HP yang berbunyi ketika sedang salat tanpa membatalkannya. Sebab hal itu dilakukan demi kemaslahatan salat itu sendiri. Hal tersebut sesuai dengan hadis Nabi.
"Bergerak di dalam salat, apabila untuk kemaslahatan salat maka diperbolehkan, berdasarkan hadis Nabi SAW ketika beliau menggendong salah seorang cucu beliau," kata Ustadz Hidayatullah Abufawwaz.
Jadi, umat muslim yang salat berjamaah kemudian hp-nya berbunyi, maka jangan ragu-ragu untuk mematikannya. Hal ini dilakukan demi menjaga kekusyukan dalam salat, terutama ketika salat berjamaah.
"Jadi jangan ragu-ragu untuk teman-teman yang hp-nya berbunyi ketika salat untuk mematikannya, mengambil dari kantong dan mematikannya, itu adalah perbuatan yang diperbolehkan, Insya Allah Ta'alaa," pungkasnya.
Hukum Membawa HP saat Salat
Para ulama memerinci hukum membawa HP saat melaksanakan salat adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Rafathar Jadi Sorotan, Sempatkan Salat Dhuha sebelum Sekolah Bikin Netizen Kagum
- Makruh bila HP tersebut berpotensi dapat menghilangkan kekhusyuan saat salat, baik itu kepada dirinya maupun kepada orang lain (meskipun non aktif)
- Haram bila ada keyakinan akan menggangu orang lain.
Aturan Membawa HP saat Salat
Berikut beberapa aturan yang harus diperhatikan ketika membawa HP saat salat:
- Mematikan HP yang berbunyi ketika salat tidak membatalkan salat karena termasuk gerakan yang sedikit karena ada hajat.
- Membaca Al-Qur'an dari HP ketika salat tidak membatalkan salat, namun hukumnya makruh
- Main HP saat khutbah Jumat juga dianggap makruh sebab mengganggu konsentrasi seseorang ketika mendengarkan khutbah
- Sebaiknya mematikan atau menonaktifkan fitur-fitur yang bisa mengganggu konsentrasi, seperti notifikasi, panggilan, hingga pesan.
Itulah tadi penjelasan terkait HP bunyi saat salat. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?