Suara.com - Bekicot atau Lissachatina fulica adalah siput darat dari suku Achatinidae yang berasal dari Afrika Timur. Hewan ini dikenal sebagai spesies invasif dan mudah ditemukan di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.
Bekicot biasanya memakan daun dan batang muda, dan di beberapa budaya, seperti Prancis, bekicot diolah menjadi hidangan gourmet yang dikenal sebagai escargots.
Di Indonesia, bekicot sering dijumpai dan memiliki berbagai nama daerah, seperti "siput" di Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta "keong racun" di Jawa Barat.
Hukum mengonsumsi bekicot dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Secara umum, terdapat dua pandangan utama mengenai status halal atau haramnya bekicot.
Pandangan Umum
Ulama yang Mengharamkan Bekicot
1. Mazhab Syafi'i
Menurut Imam Syafi'i, bekicot dianggap haram karena termasuk dalam kategori hewan yang menjijikkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hewan yang dianggap kotor atau tidak layak untuk dikonsumsi sebaiknya dihindari.
Pendapat ini juga didukung oleh Imam An-Nawawi yang menyatakan bahwa hewan kecil seperti bekicot tidak boleh dimakan.
2. Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa bekicot termasuk dalam kategori hasyarat (hewan melata kecil) dan haram untuk dikonsumsi. Fatwa ini mengacu pada pandangan jumhur ulama yang melarang konsumsi hewan hasyarat.
3. Imam Ibn Hazm
Dalam kitabnya, Imam Ibn Hazm juga menyatakan bahwa bekicot dan hewan hasyarat lainnya tidak halal untuk dimakan, dengan alasan bahwa mereka termasuk dalam kategori hewan yang menjijikkan dan tidak layak untuk dikonsumsi.
Ulama yang Menghalalkan Bekicot
1. Imam Malik
Berita Terkait
-
Snail Mucin untuk Apa? Ini 6 Manfaatnya untuk Kesehatan Kulit Wajah
-
Hukum Membekukan Sel Telur dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya
-
Emir Mahira Cari Jawaban soal Aturan Pukul Istri ke Quraish Shihab
-
Bolehkah Muslim Menerima Hampers Imlek? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
-
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur? Ini Menurut Hukum Islam dan Kacamata Medis
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!