Suara.com - Salat jamak merupakan salah satu keringanan yang diberikan kepada seorang muslim yang sedang dalam perjalanan atau memiliki uzur syar'i lainnya. Salat jamak memungkinkan seseorang untuk menggabungkan dua waktu salat menjadi satu waktu. Terdapat dua jenis salat jamak, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Apa perbedaannya?
Salat jamak adalah hukum menggabungkan dua salat fardu menjadi satu waktu salat. Hal ini diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti saat bepergian (musafir) atau ketika ada uzur syar'i lainnya. Tujuan dari salat jamak adalah untuk memudahkan umat Islam dalam menjalankan ibadah salat.
Adapun salat yang diperbolehkan untuk dijamak hanyalah salat zuhur dan asar, serta salat magrib dan isya. Keduanya dapat dilaksanakan dengan jamak akhir atau jamak taqdim. Agar lebih jelas, berikut perbedaan salat jamak takhir dan jamak taqdim.
Jamak Takhir
- Menunaikan dua ibadah salat fardu di waktu salat yang kedua. Misalnya, salat zuhur dan asar dilaksanakan pada waktu asar.
- Bacaan niatnya, "Saya melaksanakan salat fardu asar dua rakaat jamak takhir qasar karena Allah Ta'ala.
- Syarat sahnya adalah membaca niat untuk melakukan salat secara jamak takhir wajib dibuat dalam waktu salat pertama sebelum habis waktunya. Salat boleh dilakukan tanpa tertib. Misalnya boleh melakukan salat asar dulu kemudian salat zuhur.
Jamak Takdim
- Menunaikan dua salat fardu dalam waktu salat yang pertama. Misalnya melaksanakan jamak salat zuhur dan ashar, maka pelaksanaannya dilakukan di waktu zuhur.
- Bacaan niatnya, "Saya melaksanakan salat fardu zuhur dua rakaat jamak takdim qasar karena Allah Taala.
- Syarat sahnya niat jamak takdim hanya dibuat ketika masuk waktu salat pertama.
Salat jamak diperbolehkan dalam Islam untuk mempermudah umat Islam dalam menjalankan ibadah. Ini merupakan rahmat Allah SWT kepada umat Islam yang akan melaksanakan perjalanan jauh. Hal ini untuk mencegah mereka melewatkan waktu salat karena tidak menemukan tempat beribadah.
Demikian itu informasi perbedaan salat jamak takhir dan jamak takdim. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis