Suara.com - Salat jamak merupakan salah satu keringanan yang diberikan kepada seorang muslim yang sedang dalam perjalanan atau memiliki uzur syar'i lainnya. Salat jamak memungkinkan seseorang untuk menggabungkan dua waktu salat menjadi satu waktu. Terdapat dua jenis salat jamak, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Apa perbedaannya?
Salat jamak adalah hukum menggabungkan dua salat fardu menjadi satu waktu salat. Hal ini diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti saat bepergian (musafir) atau ketika ada uzur syar'i lainnya. Tujuan dari salat jamak adalah untuk memudahkan umat Islam dalam menjalankan ibadah salat.
Adapun salat yang diperbolehkan untuk dijamak hanyalah salat zuhur dan asar, serta salat magrib dan isya. Keduanya dapat dilaksanakan dengan jamak akhir atau jamak taqdim. Agar lebih jelas, berikut perbedaan salat jamak takhir dan jamak taqdim.
Jamak Takhir
- Menunaikan dua ibadah salat fardu di waktu salat yang kedua. Misalnya, salat zuhur dan asar dilaksanakan pada waktu asar.
- Bacaan niatnya, "Saya melaksanakan salat fardu asar dua rakaat jamak takhir qasar karena Allah Ta'ala.
- Syarat sahnya adalah membaca niat untuk melakukan salat secara jamak takhir wajib dibuat dalam waktu salat pertama sebelum habis waktunya. Salat boleh dilakukan tanpa tertib. Misalnya boleh melakukan salat asar dulu kemudian salat zuhur.
Jamak Takdim
- Menunaikan dua salat fardu dalam waktu salat yang pertama. Misalnya melaksanakan jamak salat zuhur dan ashar, maka pelaksanaannya dilakukan di waktu zuhur.
- Bacaan niatnya, "Saya melaksanakan salat fardu zuhur dua rakaat jamak takdim qasar karena Allah Taala.
- Syarat sahnya niat jamak takdim hanya dibuat ketika masuk waktu salat pertama.
Salat jamak diperbolehkan dalam Islam untuk mempermudah umat Islam dalam menjalankan ibadah. Ini merupakan rahmat Allah SWT kepada umat Islam yang akan melaksanakan perjalanan jauh. Hal ini untuk mencegah mereka melewatkan waktu salat karena tidak menemukan tempat beribadah.
Demikian itu informasi perbedaan salat jamak takhir dan jamak takdim. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup