Suara.com - Salat jamak merupakan salah satu keringanan yang diberikan kepada seorang muslim yang sedang dalam perjalanan atau memiliki uzur syar'i lainnya. Salat jamak memungkinkan seseorang untuk menggabungkan dua waktu salat menjadi satu waktu. Terdapat dua jenis salat jamak, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Apa perbedaannya?
Salat jamak adalah hukum menggabungkan dua salat fardu menjadi satu waktu salat. Hal ini diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti saat bepergian (musafir) atau ketika ada uzur syar'i lainnya. Tujuan dari salat jamak adalah untuk memudahkan umat Islam dalam menjalankan ibadah salat.
Adapun salat yang diperbolehkan untuk dijamak hanyalah salat zuhur dan asar, serta salat magrib dan isya. Keduanya dapat dilaksanakan dengan jamak akhir atau jamak taqdim. Agar lebih jelas, berikut perbedaan salat jamak takhir dan jamak taqdim.
Jamak Takhir
- Menunaikan dua ibadah salat fardu di waktu salat yang kedua. Misalnya, salat zuhur dan asar dilaksanakan pada waktu asar.
- Bacaan niatnya, "Saya melaksanakan salat fardu asar dua rakaat jamak takhir qasar karena Allah Ta'ala.
- Syarat sahnya adalah membaca niat untuk melakukan salat secara jamak takhir wajib dibuat dalam waktu salat pertama sebelum habis waktunya. Salat boleh dilakukan tanpa tertib. Misalnya boleh melakukan salat asar dulu kemudian salat zuhur.
Jamak Takdim
- Menunaikan dua salat fardu dalam waktu salat yang pertama. Misalnya melaksanakan jamak salat zuhur dan ashar, maka pelaksanaannya dilakukan di waktu zuhur.
- Bacaan niatnya, "Saya melaksanakan salat fardu zuhur dua rakaat jamak takdim qasar karena Allah Taala.
- Syarat sahnya niat jamak takdim hanya dibuat ketika masuk waktu salat pertama.
Salat jamak diperbolehkan dalam Islam untuk mempermudah umat Islam dalam menjalankan ibadah. Ini merupakan rahmat Allah SWT kepada umat Islam yang akan melaksanakan perjalanan jauh. Hal ini untuk mencegah mereka melewatkan waktu salat karena tidak menemukan tempat beribadah.
Demikian itu informasi perbedaan salat jamak takhir dan jamak takdim. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini