Suara.com - Salat merupakan kewajiban utama bagi setiap Muslim yang telah baligh, dan hukumnya adalah fardhu 'ain, yang berarti tidak dapat diwakilkan. Lantas, apakah boleh menunda salat saat makan? Berikut ulasannya.
Dalam konteks Islam, menunda salat saat makanan telah tersaji adalah hal yang diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam beberapa situasi. Berikut adalah penjelasan mengenai hal ini:
Hukum Menunda Salat Saat Makanan Tersaji
1. Anjuran untuk Mendahulukan Makan
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan kencing atau buang air besar."
Hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang berada dalam keadaan lapar dan makanan sudah siap, maka lebih baik untuk makan terlebih dahulu daripada melaksanakan salat.
2. Alasan di Balik Anjuran Ini
- Fokus dan Khusyuk dalam Salat: Salah satu alasan utama mendahulukan makan adalah agar seseorang dapat fokus dan khusyuk dalam salat. Rasa lapar dapat mengganggu konsentrasi, sehingga salat tidak dapat dilakukan dengan baik.
- Kondisi Tertentu: Dalam kondisi di mana makanan sudah tersaji, seperti saat waktu salat Maghrib tiba dan makanan telah siap, dianjurkan untuk menyelesaikan makan sebelum melaksanakan salat. Ini sejalan dengan pendapat Imam Syafii yang menyatakan bahwa melakukan salat dalam keadaan lapar adalah makruh.
3. Situasi di Mana Salat Harus Didahulukan
Meskipun ada anjuran untuk mendahulukan makan, ada juga situasi di mana salat harus tetap dilaksanakan terlebih dahulu, terutama jika waktu salat sudah sangat dekat dan tidak ada makanan yang siap untuk dimakan. Dalam hal ini, jika seseorang merasa tidak terlalu lapar atau makanan belum tersedia, maka salat tetap bisa didahulukan.
Kesimpulan
Secara umum, menunda salat saat makanan telah tersaji diperbolehkan dan bahkan dianjurkan dalam Islam. Hal ini bertujuan untuk menjaga konsentrasi dan khusyuk saat beribadah.
Namun, jika waktu salat sudah sangat mendesak atau makanan belum siap, maka melaksanakan salat terlebih dahulu adalah pilihan yang tepat.
Berita Terkait
-
MBG Bakal Manfaatkan Proyek Peternakan Ayam Merah Putih Besutan Danantara
-
MBG Tetap Dibagikan Selama Ramadan, BGN: Menu Kurma Hingga Telur Rebus
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
7 Makanan Khas Imlek Selain Kue Keranjang yang Halal dan Penuh Makna
-
4 Makanan yang Membantu Meningkatkan Kualitas Tidur
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum