Suara.com - Puasa Rajab menjadi salah satu ibadah yang kerap dilakukan oleh umat Islam, khususnya di Indonesia. Namun, praktik ini juga tak lepas dari perdebatan terkait status kesunahannya. Sebab, ada pendapat yang mengatakan puasa bulan Rajab termasuk bid'ah.
Mengutip NU Online, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, memberikan penjelasan mengenai kontroversi ini.
Menurut Alhafiz, setiap amalan yang dilakukan umat Islam harus memiliki dasar yang kuat, baik dari Al-Qur'an, hadits, ijma', maupun qiyas. Ia menjelaskan bahwa amalan ibadah dapat dikategorikan sebagai sunnah atau bid’ah.
"Amalan sunnah adalah amalan yang memiliki pijakan dalam sumber agama Islam. Sedangkan amalan bid’ah adalah amal yang tidak memiliki pijakan dalam Islam," ungkapnya.
Namun, ia juga menekankan pentingnya memahami definisi bid’ah dalam konteks syariah, bukan secara bahasa. Bid’ah dalam syariah merujuk pada perkara baru yang tidak memiliki dalil syar'i. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Kitab Syarah Shahih Bukhari:
"Yang dimaksud bid’ah sesat itu adalah perkara baru yang tidak ada sumber syariah sebagai dalilnya. Sedangkan perkara baru yang bersumber dari syariah sebagai dalilnya, tidak termasuk kategori bid’ah menurut syara’ meskipun masuk kategori bid’ah menurut bahasa."
Terkait puasa di bulan Rajab, Alhafiz menyatakan bahwa tidak ada hadits yang secara lugas dan spesifik menganjurkan amalan tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan larangan untuk berpuasa di bulan Rajab dalam sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an, hadits, atau ijma'. Oleh karena itu, puasa sunnah Rajab tidak dapat dianggap sebagai bid’ah.
Hal ini diperkuat oleh pandangan Imam An-Nawawi dalam Kitab Faidhul Qadir bi Syarhi Jami’is Shaghir. Menurut Imam Nawawi, tidak ada riwayat yang secara spesifik menganjurkan atau melarang puasa Rajab.
"Ibadah puasa pada prinsipnya dianjurkan dalam agama," jelas Alhafiz mengutip pandangan Imam Nawawi.
Baca Juga: Apakah Puasa Bulan Rajab Punya Keistimewaan? Ini Dalilnya
Alhafiz menyimpulkan bahwa Islam menganjurkan puasa secara umum di bulan atau hari apa saja, kecuali pada hari-hari yang secara tegas dilarang, seperti dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Dengan demikian, meskipun tidak ada dalil spesifik, puasa di bulan Rajab tetap dianjurkan berdasarkan dalil umum.
Ia juga mengingatkan pentingnya bersikap bijak dalam menghadapi perbedaan pendapat di masyarakat.
"Adapun perbedaan pendapat di tengah masyarakat mesti disikapi dengan bijaksana. Setiap pihak tidak boleh memaksakan kehendaknya. Semuanya harus menghargai pandangan orang lain yang berbeda," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD