Suara.com - Puasa Rajab menjadi salah satu ibadah yang kerap dilakukan oleh umat Islam, khususnya di Indonesia. Namun, praktik ini juga tak lepas dari perdebatan terkait status kesunahannya. Sebab, ada pendapat yang mengatakan puasa bulan Rajab termasuk bid'ah.
Mengutip NU Online, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, memberikan penjelasan mengenai kontroversi ini.
Menurut Alhafiz, setiap amalan yang dilakukan umat Islam harus memiliki dasar yang kuat, baik dari Al-Qur'an, hadits, ijma', maupun qiyas. Ia menjelaskan bahwa amalan ibadah dapat dikategorikan sebagai sunnah atau bid’ah.
"Amalan sunnah adalah amalan yang memiliki pijakan dalam sumber agama Islam. Sedangkan amalan bid’ah adalah amal yang tidak memiliki pijakan dalam Islam," ungkapnya.
Namun, ia juga menekankan pentingnya memahami definisi bid’ah dalam konteks syariah, bukan secara bahasa. Bid’ah dalam syariah merujuk pada perkara baru yang tidak memiliki dalil syar'i. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Kitab Syarah Shahih Bukhari:
"Yang dimaksud bid’ah sesat itu adalah perkara baru yang tidak ada sumber syariah sebagai dalilnya. Sedangkan perkara baru yang bersumber dari syariah sebagai dalilnya, tidak termasuk kategori bid’ah menurut syara’ meskipun masuk kategori bid’ah menurut bahasa."
Terkait puasa di bulan Rajab, Alhafiz menyatakan bahwa tidak ada hadits yang secara lugas dan spesifik menganjurkan amalan tersebut. Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak ditemukan larangan untuk berpuasa di bulan Rajab dalam sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an, hadits, atau ijma'. Oleh karena itu, puasa sunnah Rajab tidak dapat dianggap sebagai bid’ah.
Hal ini diperkuat oleh pandangan Imam An-Nawawi dalam Kitab Faidhul Qadir bi Syarhi Jami’is Shaghir. Menurut Imam Nawawi, tidak ada riwayat yang secara spesifik menganjurkan atau melarang puasa Rajab.
"Ibadah puasa pada prinsipnya dianjurkan dalam agama," jelas Alhafiz mengutip pandangan Imam Nawawi.
Baca Juga: Apakah Puasa Bulan Rajab Punya Keistimewaan? Ini Dalilnya
Alhafiz menyimpulkan bahwa Islam menganjurkan puasa secara umum di bulan atau hari apa saja, kecuali pada hari-hari yang secara tegas dilarang, seperti dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari-hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Dengan demikian, meskipun tidak ada dalil spesifik, puasa di bulan Rajab tetap dianjurkan berdasarkan dalil umum.
Ia juga mengingatkan pentingnya bersikap bijak dalam menghadapi perbedaan pendapat di masyarakat.
"Adapun perbedaan pendapat di tengah masyarakat mesti disikapi dengan bijaksana. Setiap pihak tidak boleh memaksakan kehendaknya. Semuanya harus menghargai pandangan orang lain yang berbeda," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini