Suara.com - Pada momen Imlek biasanya ada tradisi membagikan hadiah. Namun apakah boleh Muslim menerima hadiah Imlek? Bagaimana hukum menerima hadiah Imlek menurut Islam? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui Imlek merupakan perayaan momen pergantian tahun dalam kalender China atau Tionghoa. Perayaan Imlek biasanya jatuh antara bulan Januari atau Februari. Tahun ini Imlek bertepatan dengan tanggal 29 Januari 2025.
Pada momen Imlek, biasanya masyarakat Tionghoa akan membagikan hadiah ke orang-orang terdekat. Tak jarang orang-orang Muslim pun ikut kebagian hadiah dari mereka yang sedang merayakan Imlek.
Nah yang menjadi pertanyaan, bagaimana jika Muslim menerima hadiah Imlek menurut pandangan Islam? Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini hukum menerima hadiah Imlek menurut Islam.
Hukum Menerima Hadiah Imlek Menurut Islam
Berdasarkan hukum Islam, tidak ada larang bagi umat Muslim untuk menerima hadiah Imlek atau hadiah dari non-Muslim. Namun dengan catatan hadiah tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam. Ini sesuai dengan ayat Alquran dalam surah Al-Mumtahanah ayat 8.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS Al-Mumtahanan: 8)
Ayat tersebut mengajarkan bahwa memberikan hadiah dengan tujuan untuk menjaga hubungan baik dengan non-Muslim dan selama tidak melanggar syariat Islam, maka hal tersebut hukumnya boleh.
Jika jika Muslim menerima hadiah seperti angpao atau makanan dari warga TiongHoa yang sedang meryakan Imlek, selama hadiah tersebut tidak ada kaitannya dengan hal-hal yang bertentangan ajaran Islam, maka hukumnya mubah (boleh).
Baca Juga: 60 Twibbon Imlek 2025 Terbaru, Bingkai Foto Menarik untuk Media Sosialmu!
Rasulullah SAW juga pernah memberikan dan mendapat hadiah dari non-Muslim yakni Raja Maqauqis. Ini tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori. Adapun bunyi hadisnya sebagai berikut:
“Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW.” (HR. Bukhari)
Dalam kitab Al-Halal Fil Islam, Dr. Yusuf Al-Qardhawi juga menyampaikan bahwa umat Muslim dibolehkan untuk memberikan dan menerima hadiah kepada non-Muslim, termasuk hadiah Imlek. Sebab, hal tersebut juga dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Pada masa itu, Rasulullah SAW diberikan hadiah oleh Raja Maqauqis dan Raja Ailah. Rasulullah SAW diberikan hadiah selendang serta kekuasaan di kawasan pesisir laut. Jika mengacu pada peristiwa tersebut, maka hukum menerima hadiah dari non Muslim itu boleh.
Namun perlu diingatkan lagi bahwa hukum menerima hadiah dari non Muslim memang diperbolehkan atau mubah, asalkan hadiah tersebut tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam.
Demikian penjelasan mengenai hukum menerima hadiah Imlek menurut Islam yang perlu diketahui umat Muslim. Semoga artikel ini bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025
-
Niat dan Doa Buka Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025 Selama 3 Hari untuk Berkah Sepanjang Tahun
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Agustus 2025: Niat dan Keutamaannya di Hari Kamis
-
Mengapa Islam Melarang Pria Menyerupai Wanita? Ini Penjelasannya
-
Apa Itu Puasa Tasu'a ? Waktu, Niat, dan Sejarahnya