Suara.com - Ibadah puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti hamil atau haid, perempuan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Mengutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, ada perbedaan ketentuan dalam mengganti puasa yang ditinggalkan.
Perempuan yang mengalami haid selama Ramadhan dilarang berpuasa dan diwajibkan untuk menggantinya dengan qadha setelah bulan suci berakhir.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Aisyah Ra yang menyebutkan bahwa perempuan yang sedang haid harus mengqadha puasanya, tetapi tidak perlu mengganti salatnya.
Sementara itu, bagi perempuan yang sedang hamil, Islam memberikan kelonggaran. Jika kondisi fisiknya lemah atau ada kekhawatiran terhadap kesehatannya maupun janin, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Dalam situasi ini, Al-Qur’an menyebutkan bahwa orang yang mengalami kesulitan berat dalam menjalankan puasa diwajibkan membayar fidyah, yakni memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Hadis Nabi SAW juga menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui mendapatkan keringanan serupa dengan musafir, yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.
Ibnu Abbas Ra menyebut bahwa perempuan yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kehamilan termasuk dalam golongan yang cukup membayar fidyah tanpa harus melakukan qadha.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan jelas antara perempuan yang meninggalkan puasa karena haid dan karena hamil. Perempuan yang tidak berpuasa karena haid wajib menggantinya dengan qadha, sementara perempuan yang tidak berpuasa karena kehamilan dapat menggantinya dengan membayar fidyah tanpa perlu melakukan qadha, sesuai dengan ketentuan syariat.
Berita Terkait
-
Hukum Menggabungkan Puasa Asyura dan Qadha Ramadan, Boleh atau Tidak?
-
Niat Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadan, Bayar Utang Sekaligus Hapus Dosa 2 Tahun
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup