Suara.com - Ibadah puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti hamil atau haid, perempuan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Mengutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, ada perbedaan ketentuan dalam mengganti puasa yang ditinggalkan.
Perempuan yang mengalami haid selama Ramadhan dilarang berpuasa dan diwajibkan untuk menggantinya dengan qadha setelah bulan suci berakhir.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Aisyah Ra yang menyebutkan bahwa perempuan yang sedang haid harus mengqadha puasanya, tetapi tidak perlu mengganti salatnya.
Sementara itu, bagi perempuan yang sedang hamil, Islam memberikan kelonggaran. Jika kondisi fisiknya lemah atau ada kekhawatiran terhadap kesehatannya maupun janin, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Dalam situasi ini, Al-Qur’an menyebutkan bahwa orang yang mengalami kesulitan berat dalam menjalankan puasa diwajibkan membayar fidyah, yakni memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Hadis Nabi SAW juga menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui mendapatkan keringanan serupa dengan musafir, yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.
Ibnu Abbas Ra menyebut bahwa perempuan yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kehamilan termasuk dalam golongan yang cukup membayar fidyah tanpa harus melakukan qadha.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan jelas antara perempuan yang meninggalkan puasa karena haid dan karena hamil. Perempuan yang tidak berpuasa karena haid wajib menggantinya dengan qadha, sementara perempuan yang tidak berpuasa karena kehamilan dapat menggantinya dengan membayar fidyah tanpa perlu melakukan qadha, sesuai dengan ketentuan syariat.
Berita Terkait
-
Doa Buka Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan yang Benar, Jangan Sampai Keliru
-
Teks Niat Puasa Rajab Sekaligus Qadha Ramadhan yang Benar, Apa Hukumnya?
-
Puasa Tarwiyah dan Arafah Bolehkah Digabung Puasa Qadha Ramadhan, Ini Penjelasannya
-
Bacaan Niat Puasa Qadha Ganti Ramadhan di Bulan Syawal: Arab, Latin dan Artinya
-
Bolehkah Puasa Syawal Dulu Baru Qadha Ramadhan? Ini Ketentuannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat
-
5 Contoh Kultum Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 Berbagai Tema
-
Puasa Maulid Nabi Namanya Apa? Hukum Puasa di Hari Kelahiran Rasulullah
-
Rabu Wekasan Menurut Islam Dianjurkan atau Tidak? Ini Hukum, Amalan dan Jadwal 2025