Suara.com - Ibadah puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti hamil atau haid, perempuan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Mengutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, ada perbedaan ketentuan dalam mengganti puasa yang ditinggalkan.
Perempuan yang mengalami haid selama Ramadhan dilarang berpuasa dan diwajibkan untuk menggantinya dengan qadha setelah bulan suci berakhir.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Aisyah Ra yang menyebutkan bahwa perempuan yang sedang haid harus mengqadha puasanya, tetapi tidak perlu mengganti salatnya.
Sementara itu, bagi perempuan yang sedang hamil, Islam memberikan kelonggaran. Jika kondisi fisiknya lemah atau ada kekhawatiran terhadap kesehatannya maupun janin, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Dalam situasi ini, Al-Qur’an menyebutkan bahwa orang yang mengalami kesulitan berat dalam menjalankan puasa diwajibkan membayar fidyah, yakni memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Hadis Nabi SAW juga menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui mendapatkan keringanan serupa dengan musafir, yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.
Ibnu Abbas Ra menyebut bahwa perempuan yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kehamilan termasuk dalam golongan yang cukup membayar fidyah tanpa harus melakukan qadha.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan jelas antara perempuan yang meninggalkan puasa karena haid dan karena hamil. Perempuan yang tidak berpuasa karena haid wajib menggantinya dengan qadha, sementara perempuan yang tidak berpuasa karena kehamilan dapat menggantinya dengan membayar fidyah tanpa perlu melakukan qadha, sesuai dengan ketentuan syariat.
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
-
Puasa Syawal Mulai Kapan? Ini Hukum Menggabungkannya dengan Qadha Ramadan
-
Bacaan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Puasa Qadha Ramadan
-
Niat Puasa Qadha Ramadan: Pengertian dan Aturan Qadha dalam Islam
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Nyai Hj. Hindun Susilowati, Sosok Pengasuh Ponpes Al Muayyad Solo Wafat
-
Update Besaran Zakat Fitrah 2026, Nominal Uang dan Beras
-
Doa Spesifik Hari Kelima Ramadan: Peningkatan Istighfar dan Kesalehan
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup