Suara.com - Ibadah puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seperti hamil atau haid, perempuan diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Mengutip dari ulasan website resmi Muhammadiyah, ada perbedaan ketentuan dalam mengganti puasa yang ditinggalkan.
Perempuan yang mengalami haid selama Ramadhan dilarang berpuasa dan diwajibkan untuk menggantinya dengan qadha setelah bulan suci berakhir.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Aisyah Ra yang menyebutkan bahwa perempuan yang sedang haid harus mengqadha puasanya, tetapi tidak perlu mengganti salatnya.
Sementara itu, bagi perempuan yang sedang hamil, Islam memberikan kelonggaran. Jika kondisi fisiknya lemah atau ada kekhawatiran terhadap kesehatannya maupun janin, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Dalam situasi ini, Al-Qur’an menyebutkan bahwa orang yang mengalami kesulitan berat dalam menjalankan puasa diwajibkan membayar fidyah, yakni memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Hadis Nabi SAW juga menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui mendapatkan keringanan serupa dengan musafir, yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.
Ibnu Abbas Ra menyebut bahwa perempuan yang tidak mampu berpuasa karena kondisi kehamilan termasuk dalam golongan yang cukup membayar fidyah tanpa harus melakukan qadha.
Dalam hal ini, terdapat perbedaan jelas antara perempuan yang meninggalkan puasa karena haid dan karena hamil. Perempuan yang tidak berpuasa karena haid wajib menggantinya dengan qadha, sementara perempuan yang tidak berpuasa karena kehamilan dapat menggantinya dengan membayar fidyah tanpa perlu melakukan qadha, sesuai dengan ketentuan syariat.
Berita Terkait
-
Hukum Menggabungkan Puasa Asyura dan Qadha Ramadan, Boleh atau Tidak?
-
Niat Puasa Arafah Digabung Qadha Ramadan, Bayar Utang Sekaligus Hapus Dosa 2 Tahun
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadan di Bulan Syawal
-
Niat Puasa Syawal Sekaligus Senin Kamis dan Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung?
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?