Suara.com - Hari Valentine atau dikenal sebagai perayaan kasih sayang diperingati tanggal 14 Februari setiap tahunnya. Perayaan ini dilakukan oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk sebagian dari kaum muslim. Namun, apakah orang Islam boleh merayakan hari Valentine?
Di Indonesia sendiri perayaan Valentine masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Pasalnya, perayaan ini dinilai tidak sesuai dengan norma dan adat istiadat. Bahkan hal ini dinilai tak sesuai dengan syariat Islam.
Asal-Usul Hari Valentine
Melansir dari berbagai sunber, Valentine atau Valentinus adalah salah satu dari tiga orang suci yang diakui oleh umat Kristen di gereja Katolik. Dikisahkan bahwa Valentine adalah seorang pendeta yang telah melayani selama abad ke-3 di Roma.
Kala itu, Valentine diketahui menentang peraturan yang dibuat Kaisar dalam melarang pemuda di wilayah tersebut menikah. Velentine memutuskan untuk menikah secara diam-diam dengan kekasihnya.
Saat perbuatannya itu terungkap, Valentine ditangkap dan dijatuhi dihukum mati. Kabar lain yang beredar menyebut bahwa juga dipenggal oleh sang pemimpin tepat di tanggal 14 Februari Dari kisah itu, banyak yang berpendapat bahwa Santo Valentine merupakan seorang uskup, dan namanya digunakan untuk hari peringatan hari kasih sayang.
Kisah lainnya menceritakan bahwa Valentine dibunuh karena telah membantu orang Kristen melarikan diri dari penjara Romawi. Sebelum hari kematiannya, Valentine mengirim sebuah tulisan kepada seorang wanita yang dicintai dengan tabda "Dari Valentine Anda,"
Berdasarkan kisah masa lau itulah, dipercaya bahwa hari kasih sayang ditetapkan pada tanggal 14 Februari. Hari tersebut diperingati sebagai hari kematian atau penguburan Valentine. Di mana ia terkenal sebagai orang dengan sikap heroik, simpatik, dan romantisnya.
Apakah Orang islam Boleh Merayaja Hari Valentine?
Nah dari kisah itu dapat diketahui bahwa, Valentine merupakan salah satu perayaan dalam agama Kristen. Hari tersebut diperingati sebagai penghormatan kepada Santo Valentinus. Di mana ia diceritakan gugur karena mempertahankan kepercayaan dalam membantu para pemuda.
Baca Juga: Tak Harus Mahal, Ini Rekomendasi 8 Hadiah Valentine di Bawah 50 Ribu
Dari sini, jelas dapat dipahami bahwa merayakan Valentine bagi umat Islam adalah haram, karena tidak sesuai dengan syariat dan ajaran agama Islam. Sebab melakukan perayaan atau sebuah kegiatan ibadah tanpa landasan syariat bisa dianggap sebagai perkara bid'ah atau sesuatu yang dibuat-buat.
Tak sampai di situ, seorang Muslim yang ikut merayakan Valentine, bisa dianggap sebagai tasyabbuh atau menyerupai umat lain. Dalam beberapa riwayat, Rasulullah SAW telag memperingatkan umatnya untuk tidak meniru perbuatan orang kafir. Hal ini salah satunya tertuang dalam hadist yang menyatakan:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk golongan mereka." (HR. Abu Dawud).
Sehingga kesimpulannya, apakah orang Islam boleh merayakan hari Valentine sudah jelas bahwa Islam melarangnya. Bahkan perbuatan itu tidak disukai oleh Allah SWT dan dapat mendatangkan murka-Nya. Oleh karena itu, menjauhi kegiatan perayaan hari Valentine merupakan salah satu bentuk kepatuhan umat Muslim terhadap syariat agama.
Alasan Valentine Haram dalam Islam
Terkait hukum merayakan Valentine sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang tegas menerangkan keharamannya. Fatwa itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, yang menjelaskan bahwa muslim dilarang merayakan Hari Valentine karena
3 alasan utama berikut:
• Bukan termasuk dalam tradisi Islam;
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini
-
Bacaan Surat Yasin Lengkap 83 Ayat, Latin, Terjemahan, dan Keutamaan Jantung Al-Qur'an
-
Tata Cara dan Niat Sholat Gerhana Bulan 7 September 2025 untuk Imam dan Makmum
-
Contoh Khutbah Jumat Tentang Maulid Nabi 2025 Versi Panjang dan Singkat