Suara.com - Pertanyaan tentang wanita haid bolehkah ziarah kubur mulai mengemuka, lantaran menjadi salah satu budaya di Indonesia untuk melakukan kegiatan tersebut sebelum memasuki bulan Ramadhan. Lalu sebenarnya bagaimana aturan dan ketentuannya?
Ziarah kubur sendiri menjadi aktivitas religi yang erat dengan tradisi masyarakat luas. Menjelan bulan suci Ramadhan ziarah dilakukan untuk membersihkan area pemakanan serta untuk mendoakan mereka yang telah meninggal dunia.
Wanita Haid Bolehkah Ziarah Kubur?
Sebenarnya dari sisi agama Islam, tidak ada larangan terkait wanita yang haid untuk melakukan ziarah kubur. Salah satu pemuka terkenal, Buya Yahya, menyampaikan dalam salah satu video lawasnya bahwa orang haid boleh ziarah kubur.
Namun demikian ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan jika seorang yang tengah datang bulan akan melakukan ziarah kubur.
Pada saat melakukan ziarah kubur, biasanya seseorang akan membacakan Al-Quran, melakukan zikir, dan berdoa. Untuk wanita yang tengah datang bulan atau haid, maka tidak boleh membaca Al-Quran. Namun jika bacaan yang dilafalkan diniatkan sebagai zikir, maka masih diperbolehkan.
Jadi pada dasarnya, wanita haid boleh melakukan ziarah kubur, hanya saja tidak boleh membaca Al-Quran atau melakukan hal lain yang memang tidak diperbolehkan selama masa datang bulan sebagai umat Islam.
Ziarah Kubur sebagai Salah Satu Tradisi
Di Indonesia, melakukan ziarah kubur menjadi sebuah tradisi yang dilakukan masyarakat secara luas. Salah satu masyarakat yang masih mempraktekkan budaya ini secara rutin adalah masyarakat di Pulau Jawa.
Tradisi ziarah kubur disebut juga dengan sebutan ‘nyadran’ atau ‘nyekar’, dan dilakukan oleh masyarakat Islam yang ada di Pulau Jawa. Secara umum, tradisi ini dilakukan dengan makna yang mendalam.
Pertama, mengenang dan mendoakan leluhur yang sudah tiada. Kemudian masyarakat juga melakukannya dalam rangka mempersiapkan diri secara spiritual untuk menyambut bulan Ramadhan. Selain itu, hal ini juga dianggap sebagai pengingat bahwa semua manusia akan mengalami kematian.
Baca Juga: Hukum Pakai Makeup Saat Puasa Ramadhan
Terakhir, tradisi ‘nyadran’ dilakukan untuk mengucapkan rasa syukur secara kolektif, karena biasanya ziarah kubur yang dilakukan masyarakat di Pulau Jawa secara beramai-ramai dalam satu kampung atau daerah.
Itu tadi sedikit penjelasan tentang wanita haid bolehkah ziarah kubur atau tidak. Tentu, artikel ini memerlukan banyak sanggahan dan terbuka untuk diskusi, sebab cukup banyak kepercayaan dan nilai yang memiliki pandangan terkait hal tersebut. Semoga berguna, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Kapan Ramadan 2026 Muhammadiyah dan Pemerintah, Cek Ketentuan Terbarunya
-
Amalan dan Anjuran Bulan Sya'ban Menurut Ustaz Adi Hidayat
-
Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2026 Dimulai: Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Doa Malam 27 Rajab, Mustajab Memohon Cita-cita
-
Amalan-amalan Bulan Syaban Menurut Anjuran Rasulullah dan Ulama
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2026, Lengkap Niat, dan Amalan Sunah
-
Amalan Bulan Rajab Menurut Ustaz Adi Hidayat, Evaluasi Total Kualitas Hidup
-
Awal Rajab NU dan Muhammadiyah 2025, Ini Tiga Amalan yang Bisa Dijalankan
-
Hukum Mewarnai Rambut dalam Islam, Apakah Boleh Menurut Ulama dan Fiqih?
-
KH Abdul Muid Ahmad, Ulama Rendah Hati dari Ponpes Al Muayyad Wafat Hari Ini