Suara.com - Sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadhan, penting bagi umat Islam memahami syariat yang telah banyak dijelaskan dalam Al-Quran, Hadits, ataupun Ijtima Ulama. Termasuk dalam hal ini adalah terkait kewajiban membersihkan diri atau mandi junub dari hadats besar agar ibadah puasa Ramadhan sah. Pertanyaannya, mandi junub setelah sahur boleh atau tidak?
Secara bahasa, junub berasal dari kata janabah yang berarti jauh, sementara junub secara istilah merupakan keadaan di mana seseorang setelah mengeluarkan air mani (al-inzal) baik bagi perempuan dan laki-laki, karena mengalami mimpi basah atau setelah berhubungan seksual.
Ketika seseorang sedang mengalami hadats besar ini dan belum mandi wajib, maka ia tidak dapat menjalankan beberapa jenis ibadah. Mulai dari salat wajib dan sunnah, tawaf wajib dan sunah, dan lain sebagainya.
Perintah mandi junub sendiri tertuang dalam beberapa ayat Al-Quran. Salah satunya dalam surat Al-Maidah ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur,"
Lantas bagaimana hukum mandi wajib dilakukan setelah sahur? Ketahui hukum dan ketentuannya dalam ulasan berikut.
Mandi Junub Setelah Sahur Boleh atau Tidak?
Mengutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), apabila kondisi tidak memungkinkan seperti bangun mepet imsak, air terlalu dingin, kondisi tidak memungkin atau karena alasan lainnya sehingga sebagian orang memilih untuk melakukan mandi junub setelah sahur. Padahal saat itu, ia sudah masuk kewajiban untuk berpuasa.
Baca Juga: Menag Ungkap Alasan 1 Ramadan Indonesia Lebih Dulu dari Singapura dan Brunei
Mengenai perkara itu, diketahui mandi tidak mempengaruhi sah atau tidaknya puasa. Bahkan mandi junub boleh ditunda secara sengaja hingga memasuki waktu fajar. Hal tersebut berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Ra dan Ummu Salamah Ra, yang berbunyi:
“Nabi Muhammad Saw pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berjima. Setelah masuk waktu subuh tiba, beliau mandi dan berpuasa.” (HR Bukhari dan Muslim).
Syaikh Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu juga menjelaskan, "Barangsiapa di waktu subuh masih junub atau perempuan haid yang sudah suci sebelum fajar, kemudian keduanya mandi setelah fajar, maka puasa pada hari itu sudah mencukupi bagi keduanya (sah)."
Salah satu bukti jika hadas besar bukan termasuk dalam syarat sah-nya puasa adalah jika seseorang tidur dan mimpi basah di siang hari ketika bulan Ramadan. Maka puasanya tidak batal meskipun ia tidak langsung mandi saat itu juga. Namun seorang muslim tetap diperintahkan mandi wajib saat hendak melaksanakan sholat.
Adapun yang membatalkan puasanya adalah jika seseorang sengaja melakukan hal-hal yang membuat dirinya berhadas besar ketika saat sedang berpuasa. Seperti sengaja berhubungan suami istri pada siang hari.
Jadi kesimpulannya, mandi junub setelah sahur boleh atau tidak? Tentu boleh, hal ini sebagaimana dijelakan dalam hadits shahih di atas. Akan tetapi, jika tidak ada halangan tertentu, alangkah baiknya seseorang telah melakukan mandi junub sebelum sahur.
Demikian tadi penjelasan terkait mandi junub setelah sahur boleh atau tidak. Sebagai umat Islam, hendaknya kita memperhatikan ketentuan syariat agar ibadah yang kita jalani menjadi sah dan tidak berkurang pahalanya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
-
Aksi Mahasiswa Dibatasi hingga UOB Plaza, Polda Metro Siagakan 9.242 Personel
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
Terkini
-
Duduk Seharian di Depan Layar? Ini Cara agar Tetap Aktif Tanpa Harus ke Gym
-
Fathimah Azzahra Semprot Polisi di Plaza UOB: Jangan Provokasi Massa dengan Mobil Komando!
-
Anggaran Subsidi Energi Naik di RAPBN 2027, Program B50 Dinilai Belum Sukses
-
Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
-
Ada Demo Mahasiswa, Pengguna Transjakarta Harap Simak! Koridor 1 hingga Rute 9D Alami Perubahan
-
Pilu Pensiunan PTP III, Kebun Sawit di Langkat yang Jadi Tumpuan Hari Tua Diklaim Agrinas
-
RAPBN 2027: Target Penerimaan PPN dan PPnBM Naik Jadi Rp 1.126,1 Triliun, Tumbuh 13,4%
-
Review Film Batwara 1947: Kisah Haru di Balik Perpecahan Dua Bangsa Besar
-
Tragedi Berdarah di Pademawu: Siswi SD Tewas Di Tangan Ibu Kandungnya
-
Anggaran Subsidi Energi 2027 Ditambah, Harga LPG 3 Kg dan Tarif Listrik Tak Naik