Suara.com - Sembari menunggu waktu berbuka, mungkin tidak sedikit dari Anda yang mengisinya dengan nonton mukbang. Namun, bagaimana sebenarnya hukum melihat mukbang saat puasa? Apakah boleh atau justru membatalkan?
Mukbang adalah kegiatan saat seseorang memfilmkan dirinya sendiri makan makanan dengan porsi yang sangat besar. Konten ini sangat banyak disukai di YouTube, Instagram, hingga TikTok. Nah, mengingat mukbang mungkin menimbulkan nafsu makan bagi beberapa orang, apakah kegiatan ini diperbolehkan selama bulan Ramadhan? Berikut informasinya.
Apa hukum melihat mukbang saat puasa?
Dalam program ‘Ada Komika Bertanya pada Ustadznya’, Ustaz Habib Husein Ja’far sempat menjelaskan perihal hukum nonton mukbang saat puasa. Pada acara tersebut, Ustaz Habib Husein menyebutkan bahwa video mukbang tidak membatalkan puasa, tetapi mungkin mengurangi pahala di bulan Ramadhan.
“Iya (mengurangi pahala) kalau niatnya untuk kita tidak menahan nafsu, biar ‘wah enak ni nonton mukbang,” ujarnya.
Pasalnya, inti berpuasa adalah imsak atau menahan diri dari hawa nafsu dan hal-hal yang mungkin membatalkannya.
“Dan kalau bisa sampai titik kamu bisa enjoy puasa. Jadi, jangan menjalani puasa sebagai beban. Kalau nonton mukbang karena (merasa puasa) beban untuk mengganggu nafsumu, maka itu bisa mengurangi pahala puasa,”lanjutnya.
Meski begitu, Ustaz Habib Husein menjelaskan bahwa hal itu tidak berlaku bagi mereka yang berprofesi sebagai juru masak, begitu pula mereka yang nonton video masak karena ingin tahu resepnya.
“Bahkan dalam hal itu (puasa) boleh mencicipi. Seorang ibu rumah tangga atau chef boleh mencicipi makanan yang dia masak, tetapi langsung dikeluarin lagi (tidak boleh tertelan) dan syaratnya sedikit aja, jangan satu sendok,” tuturnya.
Hal yang sama juga tertuang dalam kitab Fathul Muin karya Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari berikut.
Baca Juga: Apa Hukum Berciuman di Bulan Puasa dengan Pacar, Boleh atau Membatalkan?
سن (كف) نفس عن طعام فيه شبهة، و (شهوة) مباحة. من مسموع، ومبصر، ومس طيب، وشمه.
Artinya, “Sunah menyingkirkan makanan yang syubhat dan menahan diri dari menuruti kehendak hawa nafsu yang mubah, baik berupa suara, pandangan mata dan menyentuh atau menghirup wewangian.”
Karena itulah, Anda sebaiknya menghindari nonton mukbang saat sedang puasa. Sebagai gantinya, Anda bisa menghabiskan waktu puasa dengan menonton video ceramah dari ustadz.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN