Religi / Dakwah
Rabu, 19 Maret 2025 | 09:27 WIB
Ilustrasi ChatGPT seorang Muslim sedang berwudhu di mata air alami, dikelilingi oleh pemandangan hijau yang menenangkan [Suara.com/Muhammad Yunus]

Bahkan sebagian ulama madzhab hanafiyah menganggap bahwa mengusap leher ini adalah bid’ah. (lihat: Syarh Fath Al-Qadir: 1/36).

Namun madzhab malikiyah hanya menganggapnya sebagai amalan makruh. (lihat: Hasyiah Al-Dasuqi: 1/103, dan Hasyiah Al-Shawi 1/128).

Adapun yang berpendapat sunatnya mengusap leher, maka mereka berdalil dengan beberapa dalil, yaitu:

Pertama:

HR Ahmad dalam Musnadnya (3/418):

قال الإمام أحمد: حدثنا عبدالصمد بن عبدالوارث، قال: حدثني أبي قال: حدثنا ليث، عن طلحة، عن أبيه، عن جده، أنه رأى رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسح رأسه حتى بلغ القذال وما يليه من مقدم العنق بمرة

Artinya: “Imam Ahmad berkata: Abdul-Shamad bin Abdul-Waarits memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ayahkku memberitahukan padaku, ia berkata: Laits memberitahukan kami, dari Thalhah, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ia melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengusap kepalanya hingga sampai kebawah lehernya dan bagian setelahnya, beliau memulainya dari atas lehernya sebanyak satu kali usapan”.

Namun hadis ini sanadnya lemah, tidak bisa dijadikan dalil, karena dalam sanadnya terdapat rawi bernama Al-Laits bin Abi Sulaim.

Dalam Al-Taqrib (5686) Hafidz Ibnu Hajar menyatakan bahwa: “Ia shoduq (dari segi agama), namun hafalannya sering kontradiksi, sehingga antara riwayatnya yang shahih dan dhaif tidak bisa dibedakan, olehnya itu riwayat hadisnya pun ditinggalkan”.

Baca Juga: Normalisasi Bikin Janji dengan Jam Pasti, Bukan Patokan Waktu Salat

Kedua:

HR Bukhari (185) dan Muslim (235), dari jalur Malik, dari ‘Amr bin Yahya Al-Maazini, dari ayahnya, bahwa seseorang berkata kepada Abdullah bin Zaid yaitu kakek ‘Amr bin Yahya; Apakah engkau bisa mengajariku tatacara wudhu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam?, ia menjawab: tentu.

Didalam hadis ini disebutkan:

ثم مسح رأسه بيديه فأقبل بهما وأدبر، بدأ بمقدم رأسه حتى ذهب بهما إلى قفاه، ثم ردهما إلى المكان الذي بدأ منه، ثم غسل رجليه

Artinya: “Lalu ia mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, memajukan dan memundurkannya, dimulai dari bagian depan kepalanya, hingga sampai pada tengkuknya (bagian akhir kepalanya), kemudian ia mengembalikannya ketempat tangannya bermula (depan kepala), lalu membasuh kedua kakinya”.

Bentuk pengambilan dalil “sunnahnya” mengusap leher pada hadis ini adalah bahwa Rasulullah mengusap tengkuknya (bagian belakang kepalanya) , adapun leher maka masuk dalam bagian tengkuk (belakang kepala) sehingga ia pun sunnah untuk diusap.

Namun pendalilan ini tidaklah benar, karena ucapannya: dimulai dari bagian depan kepalanya, hingga sampai pada tengkuknya (bagian akhir kepalanya).

Tengkuk yang dimaksud disini adalah yang masuk dalam bagian belakang kepala (yang ditumbuhi rambut), bukan luar kepala, dan leher bukanlah bagian dari kepala.

Ketiga:

HR Abu Nu’aim dalam Tarikh Ashbahan sebagaimana dinukil Ibnu hajar dalam Talkhis Habir (1/93) dengan sanadnya, dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhu bahwa ia berwudhu dan mengusap lehernya, sambil berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

من توضأ ومسح عنقه، لم يغل بالأغلال يوم القيامة

Artinya: “Barangsiapa yang berwudhu dan mengusap lehernya, maka ia tidak akan dibelenggu dengan rantai (neraka) dihari kiamat kelak”.

Dalam kitab “Al-Badr Al-Munir (1/38) Ibnu Al-Mulaqqin berkata: bahwa hadis ini “gharib (dhoif), dan saya tidak mengetahuinya kecuali dari ucapan Musa bin Thalhah, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ubaid dalam kitab Gharibnya”.

Artinya; Sanad hadis ini salah, yang benar adalah hanya ucapan sebagian salaf, dan bukan hadis. Bahkan ia juga berkata: “Hadis ini tidak diketahui secara marfu’, namun ia hanyalah ucapan sebagian salaf, bahkan Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muhadzab dan kitab lainnya: “hadis ini palsu”.

Ibnul-Qayim juga berkata: “Tidak ada hadis shahih satupun dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang pengusapan leher ketika wudhu”. Zaad Al-Ma’aad (1/195).

Adapun dalil jumhur/kebanyakan ulama yang menyatakan bahwa mengusap leher bukanlah sunnah, adalah: Tidak adanya dalil shahih dalam perkara mengusap leher.

Sehingga hukum asalnya adalah tidak disyariatkan atau tidak disunatkan, bahkan hadis-hadis tentang wudhu Rasulullah banyak diriwayatkan namun tidak satupun yang shahih menyebut tentang mengusap leher.

Sebab itu yang benar adalah tidak mengusap leher.

Load More