Lady Nayoan buka-bukaan mengungkap alasannya ogah menyeret hubungan gelap Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett ke dalam kasus pidana, ia mengaku masih mempertimbangkan hal tersebut lantraran sang aktris FTV dekat dengan anak-anaknya.
Diketahui sampai kini adik Raffi Ahmad itu belum kunjung mengungkap permintaan maaf usai menghancurkan rumah tangga Lady Nayoan.
Namun ibu tiga anak itu memilih tak mau ambil pusing dan fokus pada perceraiannya daripada membawa masalah perselingkuhan ke kasus pidana. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Lady Nayoan, Ezra Simanjuntak.
"Posisinya kami eggak ke arah sana masalah pidana, karena Pak Rendy masih dekat dengan anak, kita juga mempertimbangkan hal-hal itu," tutur Ezra.
Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum Lady membenarkan jika Syahnaz belum kunjung meminta maaf kepada klientnya.
"Sampai sekarang enggak ada interaksi dari pihak S baik Bu lady dihubungi atau menghubungi, dahulu kala pernah meinta maaf, sekarang lebih fokus ke bagaiaman kondisi Bu Lady 2 agustus gimana," tambahnya.
Rencananya Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett akan kembali menjalani sidang perceraian pada 2 Agustus mendatang. Lady sudah mantap berpisah sementara Rendy tetap ingin mempertahankan.
"Bu Lady maunya deadlock pak Randy maunya rujuk, jadi pak hakim memutuskan untuk dikasih perpanjangan waktu, Bu Lady tetap buat cerai," kata Ezra.
Sebelumnya praktisi hukum, Firman Chandra sempat menyinggung soal kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy itu bisa beruung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
Baca Juga: Sempat Main Film dan Ikut Ajang Miss Asia Awards, Putri Riri Septiliani Kini Asyik Jadi Influencer
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra seperti yang dikutip Rumpita dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa, (25/7/2023).
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Dalam hal ini kasus perselingkuhan bisa jauh lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE.
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Jawab Tantangan Diagnosis Kanker, RS Atma Jaya Luncurkan Layanan Hematologi dan Onkologi Terpadu
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
Apa Sunblock yang Bagus? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
KPK Buru Bupati Kuansing dan Sekda, Telusuri Kebocoran Info OTT
-
Dugaan Perselingkuhan yang Keliru, Kronologi Oknum Polres Tapsel Tabrak Honda HR-V di Medan
-
Trafik Media Turun hingga 70 Persen Akibat AI, Ini Kata Akademisi Monash University
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
KPK Lakukan OTT di Kuansing, Diduga Terkait Suap Jabatan Sekda