Lady Nayoan buka-bukaan mengungkap alasannya ogah menyeret hubungan gelap Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett ke dalam kasus pidana, ia mengaku masih mempertimbangkan hal tersebut lantraran sang aktris FTV dekat dengan anak-anaknya.
Diketahui sampai kini adik Raffi Ahmad itu belum kunjung mengungkap permintaan maaf usai menghancurkan rumah tangga Lady Nayoan.
Namun ibu tiga anak itu memilih tak mau ambil pusing dan fokus pada perceraiannya daripada membawa masalah perselingkuhan ke kasus pidana. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Lady Nayoan, Ezra Simanjuntak.
"Posisinya kami eggak ke arah sana masalah pidana, karena Pak Rendy masih dekat dengan anak, kita juga mempertimbangkan hal-hal itu," tutur Ezra.
Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum Lady membenarkan jika Syahnaz belum kunjung meminta maaf kepada klientnya.
"Sampai sekarang enggak ada interaksi dari pihak S baik Bu lady dihubungi atau menghubungi, dahulu kala pernah meinta maaf, sekarang lebih fokus ke bagaiaman kondisi Bu Lady 2 agustus gimana," tambahnya.
Rencananya Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett akan kembali menjalani sidang perceraian pada 2 Agustus mendatang. Lady sudah mantap berpisah sementara Rendy tetap ingin mempertahankan.
"Bu Lady maunya deadlock pak Randy maunya rujuk, jadi pak hakim memutuskan untuk dikasih perpanjangan waktu, Bu Lady tetap buat cerai," kata Ezra.
Sebelumnya praktisi hukum, Firman Chandra sempat menyinggung soal kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy itu bisa beruung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
Baca Juga: Sempat Main Film dan Ikut Ajang Miss Asia Awards, Putri Riri Septiliani Kini Asyik Jadi Influencer
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra seperti yang dikutip Rumpita dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa, (25/7/2023).
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Dalam hal ini kasus perselingkuhan bisa jauh lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE.
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Orkes Bahagia Pontianak Juara Cover Republik Fufufafa Slank
-
WIB: Waktu Indonesia Bercanda
-
Kenapa Ban Motor Depan dan Belakang Dibuat Beda? Simak 3 Alasan Penting Ini
-
Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
-
Prediksi Semifinal Copa del Rey Atletico Madrid vs Barcelona: Mental Juara Blaugrana Diuji
-
33 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 11 Februari 2026, Ada Icon Ginga dan Rank Up Point
-
Membaca Lelaki Tua dan Laut: Tentang Kekuatan Mental dan Seni Bertahan
-
Ingin Kampung Haji Sukses, Danantara Gaet Perusahaan Arab Saudi
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
THR Paling Telat Tanggal Berapa? Ini Aturan dari Pemerintah untuk Instansi dan Perusahaan