Lady Nayoan buka-bukaan mengungkap alasannya ogah menyeret hubungan gelap Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett ke dalam kasus pidana, ia mengaku masih mempertimbangkan hal tersebut lantraran sang aktris FTV dekat dengan anak-anaknya.
Diketahui sampai kini adik Raffi Ahmad itu belum kunjung mengungkap permintaan maaf usai menghancurkan rumah tangga Lady Nayoan.
Namun ibu tiga anak itu memilih tak mau ambil pusing dan fokus pada perceraiannya daripada membawa masalah perselingkuhan ke kasus pidana. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Lady Nayoan, Ezra Simanjuntak.
"Posisinya kami eggak ke arah sana masalah pidana, karena Pak Rendy masih dekat dengan anak, kita juga mempertimbangkan hal-hal itu," tutur Ezra.
Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum Lady membenarkan jika Syahnaz belum kunjung meminta maaf kepada klientnya.
"Sampai sekarang enggak ada interaksi dari pihak S baik Bu lady dihubungi atau menghubungi, dahulu kala pernah meinta maaf, sekarang lebih fokus ke bagaiaman kondisi Bu Lady 2 agustus gimana," tambahnya.
Rencananya Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett akan kembali menjalani sidang perceraian pada 2 Agustus mendatang. Lady sudah mantap berpisah sementara Rendy tetap ingin mempertahankan.
"Bu Lady maunya deadlock pak Randy maunya rujuk, jadi pak hakim memutuskan untuk dikasih perpanjangan waktu, Bu Lady tetap buat cerai," kata Ezra.
Sebelumnya praktisi hukum, Firman Chandra sempat menyinggung soal kasus perselingkuhan Syahnaz dan Rendy itu bisa beruung hukuman penjara dengan berbagai tuntutan.
Baca Juga: Sempat Main Film dan Ikut Ajang Miss Asia Awards, Putri Riri Septiliani Kini Asyik Jadi Influencer
"Sebenarnya sudah masuk tindak pidana, tapi memang tindak pidana yang kita sebut delik aduan," ujar Firman Chandra seperti yang dikutip Rumpita dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa, (25/7/2023).
"Beberapa pasal yang bisa disangkakan kalau memang itu benar pertama terkait dengan UU No 44 tahun 2008 tentang Pronografi dan Pornoaksi," ungkap Firman.
Dalam hal ini kasus perselingkuhan bisa jauh lebih berat jika dimasukkan dalam UU ITE.
"Kalau mau yang lebih berat dimasukkan ke UU ITE di pasal 27 ayat 1, barang siapa yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang mengandung hal pelanggaran kesusliaan ancaman hukumannya adalah 6 tahun," kata Firman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Mandi Makin Nyaman: 5 Rekomendasi Body Wash Aman untuk Bumil
-
Media Bulgaria Soroti Beckham Putra Usai Cetak 2 Gol untuk Timnas Indonesia
-
Bukan Sekadar Menunggu Tua: Trik Menyiapkan Aging with Grace Sejak Hari Ini
-
Arus Balik Anti Stres! Honda Kembali Berangkatkan Ribuan Konsumen Setia ke Ibu Kota
-
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Meroket, Antam Paling Tinggi
-
Alasan Pemerintah Gelar Pasar Murah di Monas
-
Mana yang Benar, Lip Balm Dulu atau Lip Serum? Ini Urutannya
-
Sinopsis Peaky Blinders: The Immortal Man, Hadirkan Misi Terakhir Tommy
-
Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok Jadi Rp 12.516 Triliun Selama Sepekan Kemarin
-
5 Sepatu Senyaman Salomon, Tahan Banting untuk Outdoor dan Harian