Selebtek.suara.com - Menikah adalah hal yang diinginkan oleh banyak orang. Namun, menikah butuh persiapan dari segala aspek. Salah satunya adalah dokumen sebagai syarat untuk diajukan ke KUA.
Bagi yang belum tahu, dokumen yang diajukan sebagai syarat pernikahan cukup banyak. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag).
Kalian tak perlu memikirkan biaya pernikahan. Karena sesuai peraturan, menikah sama sekali tidak dipungut biaya. Namun ada syaratnya. Proses pernikahan dilangsungkan di kantor KUA dan dilakukan di jam kerja operasional dari Senin sampai Jumat.
Namun, jika ingin melangsungkan pernikahan di luar kantor KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 sesuai penetapan negara. Biaya ini akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Pendaftaran pernikahan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. Jika kurang dari itu, biasanya KUA meminta pasangan menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan. Kemudian sejak COVID-19, pernikahan juga bisa dilakukan secara online melalui lama Simkah Kemenag.
Berikut prosedur dan dokumen syarat nikah bagi mempelai pria dan perempuan:
Dokumen syarat nikah calon mempelai pria:
Surat keterangan untuk nikah (model N1)
Surat keterangan asal-usul (model N2) Surat persetujuan mempelai (model N3)
Surat keterangan tentang orangtua (model N4)
Surat Kematian Istri (N6) bagi duda yang istri meninggal dunia
Akta Cerai dari Pengadilan Agama bagi duda cerai
Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
Fotocopy KTP, Akta kelahiran, Kartu keluarga
Pas foto ukuran 3x2 sebanyak 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
Berita Terkait
-
Habis Berapa Miliar? Intip Isi Souvenir Mewah Pernikahan Jennifer Coppen
-
Rahasia Skin Prep Jennifer Coppen Jelang Pernikahan, Kulit Glowing dari Siraman hingga Resepsi
-
Fenomena Pernikahan Artis di TV dan Prioritas yang Patut Dipertanyakan
-
Eli U-KISS Umumkan Pernikahan Kedua Setelah 6 Tahun Perceraian
-
Benarkah Menikah di Bulan Suro Bikin Sial dan Rumah Tangga Hancur? Ini Pandangan Islam dan Budaya
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik