/
Rabu, 08 Juni 2022 | 13:24 WIB
Pixabay/peterng1618

Selebtek.suara.com - Malaysia secara perlahan mulai membuka diri untuk menerima wisatawan mancanegara termasuk Indonesia untuk berlibur ke negaranya. Hal ini karena sang Negeri Jiran sebelumnya berupaya menurunkan tingkat penyebaran COVID-19.

Dibukanya akses pergi ke Malaysia tentunya disambut gembira. Hanya saja, untuk mengantisipasi yang yang tak diinginkan, pemerintah Malaysia menetapkan beberapa persyaratan bagi wisatawan luar negeri termasuk dari Indonesia.

Berdasarkan rilis dari Lion Air Group, berikut prosudur dan syarat bepergian ke Malaysia mulai 1 Mei 2022:

1. Mengunduh dan melakukan registrasi di aplikasi MySejahtera

2. Mengisi Pre-Departure Form (Traveler Card) dan membuat verifikasi vaksin di aplikasi MySejahtera

3. Wisatawan yang sudah divaksinasi lengkap dan anak-anak berumur 12 tahun ke bawah, tidak perlu melakukan tes RT-PCR sebelum berangkat dan tes RDT-Antingen saat tiba di Malaysia

4. Tidak diwajibkan mempunyai asuransi perjalanan Covid-19
 
5. Bagi berstatus vaksinasi tidak lengkap atau belum melakukan vaksinasi:

Penumpang usia 17 tahun ke bawah yang belum melakukan vaksinasi lengkap atau belum divaksin, wajib:

a. Tes RT-PCR, 2 (dua) hari sebelum keberangkatan

b. Tes RDT-Antigen saat tiba di Malaysia dalam waktu 24 jam

Penumpang usia 18 tahun keatas yang belum divaksin lengkap atau tidak divaksin, wajib:

a. Tes RT-PCR, 2 (dua) hari sebelum keberangkatan

b. Tes RDT-Antigen saat tiba di Malaysia dalam waktu 24 jam

c. Wajib karantina selama 5 (lima) hari

Load More