/
Jum'at, 10 Juni 2022 | 09:57 WIB
suara.com

Selebtek.suara.com - Polisi Republik Indonesia (Polri) akan melakukan operasi kepolisian terpusat 'Operasi Patuh Jaya' yang digelar pekan depan. Operasi ini dilakukan untuk menindak para pelanggar selama operasi berlangsung.

Berdasarkan jadwal, operasi ini dilakukan secara serentak bukan hanya di Jakarta dan sekitarnya saja, melainkan seluruh provinsi. Operasi Patuh Jaya digelar selama dua pekan terhitung mulia Senin 23 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Twitter @TMCPoldaMetro, Jumat (10/6/2022).

Sementara untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, meliputi DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi.

Besaran Denda Tilang

Dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ada delapan pelanggaran yang enjadi prioritas penilangan. Berikut ini sasaran operasi serta denda tilangnya.

1. Melawan arus 

sanksi denda maksimal Rp 500 ribu

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar 

Ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu

4. Balap liar dan kebut-kebutan

Sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Menggunakan HP saat berkendara

Load More