Selebtek.suara.com - Salah satu cara pemerintah DKI Jakarta mengurangi kemacetan ialah dengan memberlakukannya ganjil genap. Peraturan ini sudah lama dibuat dan jika ada yang melanggar akan dikenakan denda tilang.
Tapi berapa denda tilang yang harus dibayarkan?
Peraturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan sejak PPKM Level 3, berlaku untuk tiga ruas jalan yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Dilansir dari Suara.com, Senin (20/6/2022), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada sanksi bagi para pelanggar. Sanksi tersebut yakni denda tilang yang terdiri dari dua jenis yaitu tilang dan denda administratif.
Sanksi ini tertuang pada Pasal 287 UU Lalu Lintas. Jika merujuk pada aturan tersebut maka pelanggar ganjil genap dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Adapun cara pembayarannya ada dua pilihan, yakni membayar langsung di lokasi penilangan atau melalui mekanis pengadilan.
Bayar dilokasi penilangan menggunakan sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri. kalian terlebih dulu harus mendaftarakan nomor telepon di aplikasi e-Tilang Polri. Kemudian kalian akan mendapat SMS berisi nomor tilang atau Briva.
Pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-Banking). Jika pembayaran berhasil dilakukan maka data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna menjadi hijau.
Langkah kedua yaitu melalui mekanis pengadilan. Kalian harus mengikuti proses pengadilan dan akan dibertahu besaran denda yang harus dibayar.
itulah ulasna mengenai besaran denda tilang bagi para pelanggar ganjil genap di Jakarta. Semoga dengan ini kalian bisa lebih berhati-hati dalam berkendara. (*)
Berita Terkait
-
Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya
-
Gaya Mewah Pelat Palsu: Sopir Alphard yang Cekcok dengan Satpam Kena Tilang
-
Aturan Prabowo: Lepas dari Status WNI Wajib Bayar Rp5 Juta
-
Resmi, Tarif Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik 50 Persen Jadi Rp75 Juta
-
Bahaya Mengintai Pemilik Mobil yang Menunda Blokir STNK Setelah Kendaraan Berpindah Tangan
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
2 Rekomendasi Bedak Skintific untuk Mengunci Minyak dan Menyamarkan Pori
-
Film Medalist Tayang 19 Februari 2027, Trailer All-Japan Novice Dirilis
-
Kenapa Galaxy Watch9 Butuh 7 Malam? Ini Cara AI Membaca Pola Tubuh Pengguna
-
Info Intelijen RI: WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Direkrut Negara Pihak Ketiga, Diimingi Gaji Besar
-
Kematian Warga Pejompongan dan Dugaan Kehadiran Hercules, Puan Minta Polisi Tak Ragu Usut
-
Imigrasi Sumut Dorong Reformasi Birokrasi Berorientasi pada Pelayanan dan Kepercayaan Publik
-
Menyebalkan tapi Bikin Jatuh Cinta: Pesona Sangga dalam Pink Project
-
Film Pokemon: Wild Card Siap Tayang 2027, Mimikyu Temani Protagonis TCG
-
Penuh Semangat, RIIZE Ungkap Ikatan Persahabatan yang Kuat di Lagu Sunburst
-
Terseret Kericuhan Aksi 27 Agustus, Polda Metro Usut Tuntas Isu Hercules