Selebtek.suara.com - Salah satu cara pemerintah DKI Jakarta mengurangi kemacetan ialah dengan memberlakukannya ganjil genap. Peraturan ini sudah lama dibuat dan jika ada yang melanggar akan dikenakan denda tilang.
Tapi berapa denda tilang yang harus dibayarkan?
Peraturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan sejak PPKM Level 3, berlaku untuk tiga ruas jalan yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Dilansir dari Suara.com, Senin (20/6/2022), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada sanksi bagi para pelanggar. Sanksi tersebut yakni denda tilang yang terdiri dari dua jenis yaitu tilang dan denda administratif.
Sanksi ini tertuang pada Pasal 287 UU Lalu Lintas. Jika merujuk pada aturan tersebut maka pelanggar ganjil genap dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Adapun cara pembayarannya ada dua pilihan, yakni membayar langsung di lokasi penilangan atau melalui mekanis pengadilan.
Bayar dilokasi penilangan menggunakan sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri. kalian terlebih dulu harus mendaftarakan nomor telepon di aplikasi e-Tilang Polri. Kemudian kalian akan mendapat SMS berisi nomor tilang atau Briva.
Pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-Banking). Jika pembayaran berhasil dilakukan maka data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna menjadi hijau.
Langkah kedua yaitu melalui mekanis pengadilan. Kalian harus mengikuti proses pengadilan dan akan dibertahu besaran denda yang harus dibayar.
itulah ulasna mengenai besaran denda tilang bagi para pelanggar ganjil genap di Jakarta. Semoga dengan ini kalian bisa lebih berhati-hati dalam berkendara. (*)
Berita Terkait
-
Siasat Tutupi Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Ampuh, Kamera ETLE Kini Identifikasi Wajah Pengendara
-
Polisi Incar Pengendara yang Suka Akali Kamera ETLE di Operasi Patuh 2026
-
SIM Digital Resmi Berlaku, Kartu Fisik Kini Hanya Jadi Cadangan
-
Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap? Ini Aturan Tanggal 14-17 Mei 2026
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap 14-15 Mei, Isi Garasi Seskab Teddy yang Berharta Rp20 M
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Jazz! MLDSPOT Siap Bawa Vibes 'Fresh 'N Cool' ke Java Jazz Festival 2026
-
Viral Pocong Bawa Parang Datangi Rumah Warga di Pelalawan, Polisi Turun Tangan
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Lansia Tewas Terbakar-Suami Kritis, Polisi Tangkap 9 Orang di Bengkalis
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Giliran Plt Gubri SF Hariyanto Rombak Habis Jajaran Dinas PUPR Riau
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 HP Midrange Kamera Terbaik 2026 yang Wajib Dilirik, Hasil Foto Setara Flagship!
-
30 Menit di Neraka Azteca: Semifinal Paling Gila yang Ubah Sejarah Piala Dunia