/
Senin, 20 Juni 2022 | 09:07 WIB
suara.com

Selebtek.suara.com - Salah satu cara pemerintah DKI Jakarta mengurangi kemacetan ialah dengan memberlakukannya ganjil genap. Peraturan ini sudah lama dibuat dan jika ada yang melanggar akan dikenakan denda tilang.

Tapi berapa denda tilang yang harus dibayarkan?

Peraturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan sejak PPKM Level 3, berlaku untuk tiga ruas jalan yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.

Dilansir dari Suara.com, Senin (20/6/2022), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada sanksi bagi para pelanggar. Sanksi tersebut yakni denda tilang yang terdiri dari dua jenis yaitu tilang dan denda administratif.

Sanksi ini tertuang pada Pasal 287 UU Lalu Lintas. Jika merujuk pada aturan tersebut maka pelanggar ganjil genap dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.

Adapun cara pembayarannya ada dua pilihan, yakni membayar langsung di lokasi penilangan atau melalui mekanis pengadilan.

Bayar dilokasi penilangan menggunakan sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri. kalian terlebih dulu harus mendaftarakan nomor telepon di aplikasi e-Tilang Polri. Kemudian kalian akan mendapat SMS berisi nomor tilang atau Briva. 

Pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-Banking). Jika pembayaran berhasil dilakukan maka data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna menjadi hijau.

Langkah kedua yaitu melalui mekanis pengadilan. Kalian harus mengikuti proses pengadilan dan akan dibertahu besaran denda yang harus dibayar.

itulah ulasna mengenai besaran denda tilang bagi para pelanggar ganjil genap di Jakarta. Semoga dengan ini kalian bisa lebih berhati-hati dalam berkendara. (*)

Load More