Selebtek.suara.com - Salah satu cara pemerintah DKI Jakarta mengurangi kemacetan ialah dengan memberlakukannya ganjil genap. Peraturan ini sudah lama dibuat dan jika ada yang melanggar akan dikenakan denda tilang.
Tapi berapa denda tilang yang harus dibayarkan?
Peraturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan sejak PPKM Level 3, berlaku untuk tiga ruas jalan yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Dilansir dari Suara.com, Senin (20/6/2022), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada sanksi bagi para pelanggar. Sanksi tersebut yakni denda tilang yang terdiri dari dua jenis yaitu tilang dan denda administratif.
Sanksi ini tertuang pada Pasal 287 UU Lalu Lintas. Jika merujuk pada aturan tersebut maka pelanggar ganjil genap dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Adapun cara pembayarannya ada dua pilihan, yakni membayar langsung di lokasi penilangan atau melalui mekanis pengadilan.
Bayar dilokasi penilangan menggunakan sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri. kalian terlebih dulu harus mendaftarakan nomor telepon di aplikasi e-Tilang Polri. Kemudian kalian akan mendapat SMS berisi nomor tilang atau Briva.
Pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-Banking). Jika pembayaran berhasil dilakukan maka data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna menjadi hijau.
Langkah kedua yaitu melalui mekanis pengadilan. Kalian harus mengikuti proses pengadilan dan akan dibertahu besaran denda yang harus dibayar.
itulah ulasna mengenai besaran denda tilang bagi para pelanggar ganjil genap di Jakarta. Semoga dengan ini kalian bisa lebih berhati-hati dalam berkendara. (*)
Berita Terkait
-
Pemerintah Batasi Pergerakan Kendaraan Demi Tekan Kemacetan Mudik Lebaran 2026
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Waspada Modus Tilang Elektronik Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Saldo Rekening Terkuras
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026: Simak Jadwal Lengkap One Way, Contraflow, dan Ganjil Genap
-
Terpopuler: Aturan Ganjil Genap saat Imlek 2026, 7 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Juta untuk Keluarga
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
Terkini
-
Xiaomi 17T Series Lolos Sertifikasi TKDN: Bersiap ke Indonesia, Usung Chipset Anyar
-
Kronologi dan Tuntutan Aksi Demo Mencekam di Polda DIY: Soroti Kekerasan Oknum Aparat!
-
Siap-siap! Variety Show Legendaris The Traitors Bakal Hadir di Indonesia
-
Skandal! Hendra Basir Pelatih Timnas Panjat Tebing Dicopot Kasus Dugaan Pelecehan 8 Atlet
-
Cegah Sweeping Ormas Saat Ramadan, Polresta Solo Tingkatkan Patroli dan Pengawasan THM
-
5 Panci Presto Listrik Anti Meledak untuk Memasak Daging Cepat Empuk
-
2 Pemain Keturunan Indonesia Masuk Tim Terbaik Liga Belanda
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!
-
Jelang Hidup Mati Lawan Galatasaray, Juventus Berada di Titik Terendah 15 Tahun
-
Nggak Ribet di Pelipis! Tips Memilih Frame Kacamata yang Nyaman untuk Pemakai Hijab