Selebtek.suara.com - Salah satu cara pemerintah DKI Jakarta mengurangi kemacetan ialah dengan memberlakukannya ganjil genap. Peraturan ini sudah lama dibuat dan jika ada yang melanggar akan dikenakan denda tilang.
Tapi berapa denda tilang yang harus dibayarkan?
Peraturan ganjil genap di Jakarta diberlakukan sejak PPKM Level 3, berlaku untuk tiga ruas jalan yaitu Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, dan Jalan HR. Rasuna Said. Aturan ini berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Dilansir dari Suara.com, Senin (20/6/2022), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan ada sanksi bagi para pelanggar. Sanksi tersebut yakni denda tilang yang terdiri dari dua jenis yaitu tilang dan denda administratif.
Sanksi ini tertuang pada Pasal 287 UU Lalu Lintas. Jika merujuk pada aturan tersebut maka pelanggar ganjil genap dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Adapun cara pembayarannya ada dua pilihan, yakni membayar langsung di lokasi penilangan atau melalui mekanis pengadilan.
Bayar dilokasi penilangan menggunakan sistem tilang elektronik alias e-Tilang Polri. kalian terlebih dulu harus mendaftarakan nomor telepon di aplikasi e-Tilang Polri. Kemudian kalian akan mendapat SMS berisi nomor tilang atau Briva.
Pembayaran denda tilang bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, atau internet banking (e-Banking). Jika pembayaran berhasil dilakukan maka data tilang pelanggar yang terdaftar di aplikasi e-Tilang Polri akan berubah warna menjadi hijau.
Langkah kedua yaitu melalui mekanis pengadilan. Kalian harus mengikuti proses pengadilan dan akan dibertahu besaran denda yang harus dibayar.
itulah ulasna mengenai besaran denda tilang bagi para pelanggar ganjil genap di Jakarta. Semoga dengan ini kalian bisa lebih berhati-hati dalam berkendara. (*)
Berita Terkait
-
Lampu Hijau Bukan Berarti Boleh Jalan, Ini Aturan Yellow Box Junction yang Sering Dilanggar
-
12 Dosa di Jalan Raya yang Bikin STNK Kendaraanmu Mendadak Diblokir
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran
-
Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Wonderwall, Oasis, dan Mimpi Inggris Menjuarai Piala Dunia 2026
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Foundation Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Makeup Flawless
-
Infrastruktur Lumpuh Total, Anggaran Fisik Sejumlah Desa di Sukabumi ZONK Tergerus KDKMP
-
Urban Eco Journey: Cara Seru Trash Ranger Rayakan Ulang Tahun Sambil Menyelamatkan Bumi
-
Bersinergi dalam Prestasi, PNM Dorong Peningkatan Produktivitas Lewat Kegiatan Sportivitas
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah
-
Cushion Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM
-
Jalan Rusak Parah Bertahun-tahun, Warga Lebak Pedalaman: Kami Merasa Belum Merdeka di Tanah Sendiri