/
Selasa, 21 Juni 2022 | 18:50 WIB
suara.com

Selebtek.suara.com - Terbongkarnya event esel-besek 'Bungkus Night' ternyata berbuntut panjang. Lokasi acara tersebut, Hamilton Spa & Massage di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang perizinan tercatat sebagai restoran dan spa bakal diberi sanksi keras.

Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan bakal merekomendasikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha Hamilton Spa & Massage kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta.

"Kemungkinan itu (cabut izin usaha), salah satunya masukan dalam rapat nanti yang akan saya sampaikanaat rapat dengan Dinas Parekraf DKI Jakarta.," kata Kepala Seksi Industri Sudin Parekraf Jaksel Wahyono saat dihubungi, Selasa (21/6/2022).

Saat ini lokasi Hamilton Spa & Massage telah disegel oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Hal itu ditegaskan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

"Saat ini untuk tempat tersebut sudah kami lakukan penyegelan dan tidak boleh seorang pun masuk ke wilayah tersebut untuk kami lakukan penyidikan ataupun penyelidikan."

Budhi mengimbau masyarakat agar melapor ke polisi jika ada acara yang berbau pornografi. Polisi tentu akan menindaklanjuti dengan tegas.

"Dan yang terpenting kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apa bila ada menemukan informasi-informasi yang kira melanggar aturan maupun hukum jangan segan-segan untuk melapor kepada kami pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai prosedur," katanya.

Acara pesta 'Bungkus Night Vol.2' yang direncanakan digelar pada 24 Juni 2022 itu terindikasi sebagai kelanjutan dari acara atau 'Bungkus Night Vol.1' pada 30 Maret 2022 lalu.

Promosi pesta Bungkus Night Vol.2 tersebut dilakukan secara gencar, termasuk memposting poster di media sosial. 

Poster yang menampilkan foto seorang perempuan mengenakan tanktop itu sempat diunggah di akun Instagram @hamilton.urbanica. Poster pesta Bungkus Night masih terpampang di akun Instagram tersebut hingga Sabtu (18/6/2022) malam. Namun, poster acara itu dan postingan lainnya sudah tak lagi terlihat di akun @hamilton.urbanica.

Saat ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Kelima tersangka di antaranya direktur berinisial ODC, manajer regional DL, tim kreatif AK, dan pengunggah iklan MI.

Kelima tersangka ini dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi. Para tersangka kini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Kelima tersangka 'Bungkus Night' terancam 6 tahun penjara atas kasus tersebut. (Rigo)

Load More