/
Rabu, 22 Juni 2022 | 14:01 WIB
Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Selebtek.suara.com - Bersama kuasa hukumnya, Nikita Mirzani mendatangi gedung Divisi Propam Polri, hari ini Rabu (22/6/2022). 

Ia pun menjelaskan maksud kedatangannya ke Propam Polri untuk mengadukan beberapa penyidik yang sempat mendatangi rumah Nikita Mirzani.

"Hari ini agendanya membuat pengaduan dan mohon perlindungan ke Kadiv Propam," ujar Fahmi Bachmid.

Pada 15 Juni lalu, lewat akun Instagramnya, perempuan berusia 36 tahun itu mengabarkan bahwa rumahnya dikepung polisi sejak dini hari. Awalnya ia tak tahu maksud dibalik kedatangan petugas.

"Ngapain dari jam 3 subuh di rumah saya? Memang ada apa pak? Bapak nggak mengantuk?" tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya di Instagram saat itu.

Tapi setelah meminta keterangan, polisi tersebut ternyata penyidik dari Polresta Serang Kota. Mereka ditugaskan menjemput Nikita guna dimintai keterangan atas laporan Dito Mahendra.

Dito Mahendra sendiri melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan. Menurut cerita Nikita, ia dikenakan Pasal 27 KUHP.

Nikita Mirzani sendiri sudah mendatangi Polresta Serang Kota untuk memenuhi panggilan penyidik di hari yang sama. Sayangnya, masalah Nikita Mirzani dengan mereka ternyata belum usai.

Tak lama setelah itu, beredar surat penetapan status tersangka kepada Nikita Mirzani dari penyidik Polresta Serang Kota. Hal itu yang diduga membuat Nikita Mirzani geram dan mengadu ke Divisi Propam Polri. 

Sayang saat disinggung tentang hal itu, Nikita Mirzani dan tim kuasa hukum belum bersedia memberikan penjelasan rinci.

"Nanti saya sampaikan setelah kami membuat pengaduan resmi," pungkas Fahmi Bachmid. (*)

Load More