Ustaz Yusuf Mansur berhasil menang di pengadilan atas kasus investasi tanah. Kabar gembira ini juga didengar oleh putrinya, Wirda Mansur yang tengah wara wiri jumpa dengan penggemar. Dalam akun Instagram-nya, Wirda Mansur mengutarakan perasaan bangganya ustaz Yusuf Mansur lolos dari jeratan hukum.
"Alhamdulillah wa syukurillah. Inilah ayah gue," katanya dilansir dari Instagram @wirda_mansur pada Kamis (23/6/2022).
Wirda menilai ustaz Yusuf Mansur kerap berbesar hati kendati dirundung masalah yang berat. "Enggak pernah 'gak nerima' dan selalu aja berbesar hati. Wis Allah sebaik-baiknya pelindung, penolong, pengampun, dan pemberi rahmat," tuturnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan kasus tabung tanah yang dialamatkan kepada Ustaz Yusuf Mansur. Ayah dari Wirda Mansur itu digugat oleh seorang bernama Sri Sukarsih dan Marsiti yang perkaranya terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, terdapat 12 orang yang menggugat. Ustaz Yusuf Mansur dituntut bayar Rp785 juta.
Gugatan soal tabung tanah ditolak, Ustaz Yusuf Mansur mengucapkan syukur kepada Allah. Meski begitu, ia menilai kemenangan sesungguhnya adalah ampunan Allah, dimaafkan, hingga dirahmati oleh Yang Maha Kuasa.
“Alhamdulillaah. dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak. Dan make Falsafah Jawa aja... "Menang tanpa ngasorake...". Menang tanpa bersorak sorai. Tanpa menghina kawan. Ga ada lawan juga. Sodara semua,” ungkap Ustaz Yusuf Mansur di Instagramnya @yusufmansurnew, dilansir IntipSeleb pada 23 Juni 2022.
“Dan... Sbb kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dg semua yang membenci, mencari gara2, mencari2 kesalahan, mencari2 aib dan keburukan, dan membuat narasi2 kayak apaan tau,” lanjutnya.
Berita Terkait
-
Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi
-
Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?
-
Dari Chromebook ke Proyek Strategis: Bisakah Hukum Berlaku Konsisten?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Kado Keranda Mayat BEM UI Dilucuti Polisi, Demo #MatinyaReformasiPolri Ricuh
-
Tarif Transjabodetabek Bisa Berubah Total, Pola Jauh-Dekat Beda Harga
-
Tak Sekadar Tekan Emisi: Bagaimana Brand F&B Ini Kurangi Limbah Industri?
-
B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng
-
Emas dan Bensin Cekik Dompet Warga, Inflasi Lampung Juni 2026 Meroket ke Angka 2,46 Persen
-
Buntut 5 Peserta Tewas, Kemhan Pangkas Durasi Latihan SPPI Jadi 2 Pekan
-
10 Parfum Lokal Terlaris di Shopee Sepanjang 2026, Wangi Tahan Lama
-
Disekat Mulai dari Pintu Masuk! Begini Skenario Ketat Sidang Perdana dr Tifa Besok
-
TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar 15 Hektare, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lolos Dramatis, Norwegia Siap Tantang Brasil di 16 Besar Piala Dunia 2026