Selebtek.suara.com - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan, pemerintah akan menggelar pemutihan denda pajak kendaraan demi meringankan beban pembayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang belum membayar kewajiban pajaknya.
Pemutihan denda pajak kendaraan diberlakukan pada tahun 2022. Kemudian, masing-masing provinsi akan mengeluarkan kebijakan ini.
Rata-rata, provinsi yang ada di Indonesia menggelar pemutihan denda pajak kendaraan mulai Juni hingga Agustus 2022.
Nah, untuk mengetahui jadwal pastinya, setiap warga bisa melakukan update lewat akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tiap-tiap provinsi.
Sebagai contoh kebijakan pemutihan atau relaksasi bagi penunggak pajak kendaraan bermotor di Bali berlaku mulai 4 April 2022.
Kebijakan ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali karena situasi ekonomi dinilai belum pulih benar.
Kebijakan pemutihan pajak ini tertuang dalam Pergub Nomor 14 tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor.
Adapun peraturan relaksasi pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 yang berlaku mulai 5 Januari sampai 3 Juni 2022.
"Jadi, kami menyadari bahwa masyarakat yang belum bayar pajak bukan karena kesadaran mereka yang rendah, namun karena situasi ekonomi kita yang belum pulih benar," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan resminya.
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Februari 2022, terdapat 449.249 unit kendaraan yang belum menunaikan kewajibannya membayar pajak dengan nilai total sekitar Rp223 miliar.
Kebijakan yang cukup unik juga dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan di atas air untuk kapal berkapasitas hingga 7 Gross Tonnage (GT).
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk
-
Ambisi Akio Toyoda Pertahankan Mesin Bensin Dinilai Bisa Jadi Ancaman Bagi Masa Depan Toyota
-
Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Kini Bisa Dicicil, Tapi Harus Punya Rekening Bank
-
Elektrifikasi Transportasi Kian Melaju, Target 10.000 Bus Listrik Didukung Ekosistem Terintegrasi
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Muncul Isu Perintah Awasi Gibran Buntut 'Mahasiswa Bayaran', Gerindra Tepis Ada Agenda Itu
-
Prediksi Uruguay vs Spanyol: Taktik Bielsa dan De la Fuente Demi Juara Grup
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
Juli 2026, Pemerintah Mulai Produksi CNG Rumah Tangga Pengganti LPG
-
3 Bedak Tabur Wardah Terlaris di Shopee, Kualitas Bagus Menurut Review Pengguna
-
Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Ledakan Pengangguran: Membaca Persoalan di Balik Ketergantungan pada MBG
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung