Selebtek.suara.com - Pemerintah akan membuat regulasi tentang pembelian minyak goreng bagi masyarakat yang kurang mampu dengan harga Rp 14.000 per liter untuk Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Nantinya masyarakat yang ingin membeli minyak goreng harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau dengan menunjukan NIK. Cara ini diyakini bisa mengatasi pembelian berulang-ulang oleh oknum yang nakal.
Pemerintah juga mengatur ketentuan dalam membeli MGCR, yakni maksimal 10 kg untuk sau NIK per hari. Pembelian bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.
Sosialisasi akan dilakukan mulai Senin 27 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022. Kemudian di hari berikutnya yakni 11 Juli 2022 masyarakat sudah bisa membeli minyak goreng corah seharga Rp 14.000 per liter menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.
Berikut ini cara membeli minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter:
1. Unduh aplikasi Warung Pangan
2. Cari lokasi pengecer terdekat yang menyediakan MGCR
3. Datang ke toko lalu scan QR Code ayang ada di toko menggunakan aplikasi PeduliLindungi
4. Jika hasil scan hijau, maka konsumen bisa melakukan pembelian. Jika scan berwarna merah maka konsumen dilarang membeli minyak tersebut.
Baca Juga: Jokowi Bakal Bertemu Presiden Rusia dan Ukraina, Ada Apa?
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Beda Haluan dengan Sepak Bola, Futsal Indonesia Tegas Tolak Naturalisasi demi Produk Lokal.
-
Slow Travel di Bhutan: Cara Elegan Melarikan Diri dari Hiruk Pikuk Dunia Modern
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Dwi Kewarganegaraan akan Diterapkan di Indonesia, Siapa yang Bisa Dapat Kesempatan ini?
-
Hasil Proliga 2026: Surabaya Samator Ungguli Garuda Jaya pada Leg Pertama
-
Pemain yang Diincar PSG ini Tolak Tawaran Timnas, Indonesia, Padahal Diminta Ibunya