/
Rabu, 29 Juni 2022 | 15:14 WIB
suara.com

Selebtek.suara.com - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di hampir seluruh Indonesia cukup membuat panik masyarakat.

Apalagi kasus ini menjelang hari raya Idul Adha yang dimana saat itu masyarakat akan mengurbanhan hewan seperti sapi dan kambing.

Atas dasar tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa baru tentang hukum hewan kurban saat wabah PMK menyerang.

Dilansir dar situs Mui.or.id, menyembeli hewan kurban di tengah wabah PMK hukumnya ada yang sah, tidak sah, dan sedekah atau tidak memenuhi syarat hewan kurban. 

Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Tidak Sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca Juga: Harga Cabai Melambung Tinggi, Petani Cabai di Lampung Timur Awasi Kebun Takut Dicuri

Load More