Selebtek.suara.com - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan penerima gaji 13. Hari ini 1 Juli 2022 pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 untuk tahun 2022.
Dilansir dari Suara.com, gaji ke-13 kali ini mencangkup Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen. Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan tahun ini gaji ke-13 dapat diterima oleh semua PNS, ASN, dan pensiunan yang terdaftar.
Lalu berapa besaran gaji 13 pensiunan?
Besaran gaji ke-13 abdi negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 terkait dengan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Berdasarkan aturan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatur besaran maksimal gaji 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Berikut ini rincian besaran gaji 13 pensiunan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
• Ketua/Kepala sebesar Rp24,13 juta
• Wakil Ketua/Wakil Kepala sebesar Rp21,23 juta
• Sekretaris sebesar Rp18,34 juta
Baca Juga: Dimediasi Mesir, Perang Israel-Gaza Berlangsung 3 hari
• Anggota sebesar Rp18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan
• Enselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebesar Rp 19,93 juta
• Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebesar Rp14,7 juta
• Eselon III/Pejabat Administrator sebesar Rp 8,98 juta
• Eselon IV/Pejabat Pengawas sebesar Rp7,51 juta
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Aljazair Comeback Kalahkan Yordania 2-1 dan Jaga Asa Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Ulasan Drama Hometown Cha Cha Cha, Romansa Manis di Pesisir Desa Gongjin
-
Massa Aksi di Balai Kota Depok Tuntut Kelanjutan Program MBG: Demi Sejahterakan Petani dan Nelayan
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan
-
Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?
-
Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026