Selebtek.suara.com - Terkait gugatan kedua yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) kepada PT Bukalapak.com, Tbk., (Bukalapak) saat ini kami sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.
Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (nietonvankelijke verklaard). Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia.
Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini.
Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.
Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak.
“Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap
menghadapi gugatan kedua ini”, ujar Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua.
Berita Terkait
-
Kekinian Banget, Pedagang Ini Tempeli Tempenya dengan Lakban Salah Satu Marketplace
-
Unik! Pahala Dapat Dibeli di E-Commerce, Respon Netizen Bikin Ketawa
-
Jualan Pahala di E-Commerce Laris Manis, Warganet Bingung: Beli COD Gimana Bawanya?
-
Kocak! Pahala Dijual di E-Commerce, Respons Warganet Bikin Ngakak
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Mengenang 7 Film Terbaik Nayato Fio Nuala yang Wajib Ditonton Ulang
-
5 Bedak Tabur dengan Hasil Matte Terbaik, Wajah Bebas Kilap Seharian
-
7 Cushion dengan Oksidasi Rendah Hasil Satin Glowing, Wajah Fresh Seharian!
-
Profil Nus Kei: Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Diserang di Bandara, Ini Sosoknya
-
Viral Maestro Kibar Jual Lukisan Demi Bayar Utang, Gambar Wapres Gibran Jadi yang Pertama Laku
-
Terbanyak se-Indonesia! Kabupaten Bogor Berangkatkan 2.405 Calon Jemaah Haji Tahun 2026
-
Motor Listrik yang Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Paling Worth It
-
Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu
-
Harga Minyak Goreng Naik, Mendag Pastikan Stok Masih Aman
-
Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra