Selebtek.suara.com - Terkait gugatan kedua yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva (Harmas) kepada PT Bukalapak.com, Tbk., (Bukalapak) saat ini kami sedang menunggu dokumen terkait gugatan tersebut dari pihak yang berwenang untuk dipelajari dan menyiapkan serta mengambil langkah-langkah hukum yang tersedia sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dalam gugatan sebelumnya yang terdaftar dalam register perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Harmas.
Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (nietonvankelijke verklaard). Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia.
Bukalapak sempat berniat menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat ini.
Namun, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana penyewaan lokasi kerja dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.
Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak.
“Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama, posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Kami tidak dapat melanjutkan rencana kerjasama dengan pihak penggugat dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap
menghadapi gugatan kedua ini”, ujar Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua.
Berita Terkait
-
Kekinian Banget, Pedagang Ini Tempeli Tempenya dengan Lakban Salah Satu Marketplace
-
Unik! Pahala Dapat Dibeli di E-Commerce, Respon Netizen Bikin Ketawa
-
Jualan Pahala di E-Commerce Laris Manis, Warganet Bingung: Beli COD Gimana Bawanya?
-
Kocak! Pahala Dijual di E-Commerce, Respons Warganet Bikin Ngakak
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Pernah Bersama di Wolves, Nuno Espirito Santo Tak Sabar Hadapi Raul Jimenez
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Indeks Saham AS Merosot Secara Massal Imbas Konflik dengan Iran
-
Berserk Edisi Bahasa Inggris Lampaui 10 Juta Kopi, Volume 43 Segera Rilis
-
3 Panduan Jitu Cetak Gol dari Situasi Bola Mati Ala Arsenal: Inswinger Jadi Kunci
-
Ditahan Borneo FC, Rizky Ridho: Asa Untuk Juara Belum Tertutup
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Terpopuler: Pemilik Selat Hormuz, Transformasi Bupati Pekalongan yang Terjerat OTT KPK
-
Terpopuler: 10 HP Android Terkencang, iPhone 17e Resmi Rilis dengan Harga Terjangkau
-
Filosofi Gorengan: Mengapa Ia Tak Tergantikan Jadi Takjil Buka Puasa 2026?