/
Jum'at, 15 Juli 2022 | 16:47 WIB
ANTARA/Walda

Selebtek.suara.com - Aparat Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, meringkus tiga orang emak-emak berinisial Y (52), I (45) dan N (46). Ketiganya tergabung dalam sindikat jaringan narkotika internasional Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.

Dua dari tiga tersangka yang ditangkap bertindak sebagai kurir yaitu Y dan I, dan satu orang bertindak sebagai pemberi perintah, yaitu N.

Penangkapan itu berawal dari informasi tentang adanya pengiriman sabu dari Malaysia menuju Jakarta.

Atas informasi itu, polisi langsung bergerak, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Y dan I di salah satu hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce mengatakan dari ketiga emak-emak ini petugas menyita barang haram berupa berupa 9 paket besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 9,54 kilogram.

"Mereka diperintahkan oleh tersangka N untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Pekanbaru ke Jakarta dengan menggunakan bus umum pada hari Senin 4 Juli 2022," kata dia di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7/2022).

N mengaku 9 paket besar sabu ini merupakan milik S dan A yang hingga saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pengiriman 9 paket barang haram itu, ketiga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram, yang nantinya dibagi tiga orang.

Dalam 10 bulan terakhir, 3 tersangka sudah 3 kali melakukan pengiriman dengan berat bervariatif, yakni 4 kilogram, 15 kilogram, terakhir 9 kilogram.

Baca Juga: Taufik Hidayat Unggah Video Tantangan Terbuka untuk Para Host Triger: Sampai Ketemu di Lapangan

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu seberat 9,54 kilogram, satu buah tas ransel warna hitam, dua koper kuning dan hijau, 3 buah kartu ATM, 6 handphone, serta uang 800.000.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)

Sumber: Suara.com 

Load More