/
Rabu, 20 Juli 2022 | 08:08 WIB
Habib Rizieq (suara.com)

Selebtek.suara.com - Usai menjalani hukuman penjara atas perkara pidana yang menyeratnya, Habib Rizieq Shihab akan bebas hari ini, Rabu (20/7/2022).

Kabar ini pun sudah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar. 

"Insya Allah, mohon doanya," ucap Azis saat dihubungi Suara.com, Selasa (19/7/2022) malam.

Meski demikian, Azis belum mau banyak berbicara terkait kabar tersebut. Ia kembali hanya menyampaikan doa untuk diberikan hal terbaik.

"Mohon doanya ya," katanya lagi.

Sekadar informasi, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq. Di antaranya kerumunan di Petamburan yang membuatnya harus divonis delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (27/5/2021).

Kasus lainnya yakni swab test RS UMMI, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (24/6/2021).

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Sharp Pertahankan Predikat Air Purifier No.1 di Indonesia

Load More