Selebtek.suara.com - Barang bukti berupa handphone atau HP milik Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat telah diamankan kepolisian.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut di laboratorium digital foreksik.
"Ada dua handphone yang sudah diamankan oleh labfor dan semuanya masih proses pendalaman oleh laboratorium forensik," kata Dedi kepada wartawan, dikutip dari Suara.com.
Dedi juga menambahkan, akan membeberkan hasil pemeriksaan barang bukti pada publik.
"Biar enggak ada lagi spekulasi-spekulasi tentang ini tentang itu," sambung Dedi.
Selain HP, polisi juga turut memeriksa pakaian yang dikenakan Brigadir J.
Dedi juga mengatakan akan menyampaikan hasilnya secara transparan sebagaimana komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Pak Kapolri sudah menegaskan kepada tim untuk bekerja secara profesional, transparan, akuntabel dan semua pembuktian harus secara ilmiah biar hasilnya sahih," katanya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya meningkatkan status perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Siap-Siap, 'One Piece Film Red' Resmi Tayang di Bioskop Indonesia
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengklaim menemukan adanya unsur pidana.
"Iya sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Keluarga Brigadir J melaporkan kasus dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (18/7).
Dalam laporannya, mereka turut menyertakan barang bukti berupa foto luka-luka sayatan, memar, hingga luka tembak pada tubuh jenazah Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut laporan ini telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri. Dalam laporannya mereka mempersangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 351 tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Dalam kesempatan itu, keluarga Brigadir J juga meminta tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya. Sebab, mereka meragukan hasil autopsi yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
4 Inovasi Hery Gunardi Bawa BRI Menuju Level Dunia
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!
-
Link Live Streaming Final Piala AFF Futsal 2026: Timnas Futsal Indonesia vs Thailand
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
IBL 2026: Pelita Jaya Resmi Datangkan Perrin Buford, Top Skorer Liga Jepang
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Cari Tempat WFH Tenang di Palembang? Cafe Danau Jakabaring Ini Sepi, WiFi Kencang
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
-
3 Mobil Bekas 7 Seater untuk Keluarga yang Nyaman dan Ramah Kantong
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026