Selebtek.suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak melakukan pendaftaran serta memenuhi aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Salah satu yang diblokir per Sabtu (30/7/2022) adalah Paypal.
Paypal merupakan aplikasi rekening digital yang memberikan layanan pembayaran secara online serta transfer jasa. Aplikasi Paypal mampu memberikan layangan transaksi keuangan antara negara menggunakan surat elektronik.
Cara kerja dari aplikasi Paypal adalah mengirimkan uang dengan jaringan hingga lintas negara. Paypal menjadi aplikasi yang banyak dipilih oleh pebisnis digital untuk keperluan transaksi keuangan.
Manfaat utama dari Paypal adalah mengirimkan dan menerima uang sejumlah transfer antar sesama pengguna rekening. Sistem keamanan paypal juga sudah canggih, sehingga kerahasiaan data akan terjamin.
Platform tersebut bisa digunakan dengan cara menginstal aplikasi terlebih dahulu dan membuat akun atas nama pribadi. Selanjutnya, pengguna bisa mengisi sejumlah saldo di Paypal agar dapat bertransaksi.
Sementara bagi pengguna di Indonesia, Paypal sedikit sulit dimiliki karena adanya persyaratan tertentu. Pengguna Paypal Indonesia harus memiliki kartu kredit terlebih dahulu karena berguna untuk verifikasi akun Paypal.
Sedangkan tidak semua orang bisa memiliki kartu kredit karena ada kebijakan perbankan yang harus dipenuhi. Kepemilikan kartu kredit merupakan hal penting karena tidak semua bank bisa memberikan layanan penambahan atau penyetoran dana ke Paypal.
Oleh sebab itu, kartu kredit digunakan untuk mengambil dana yang akan dimasukkan ke akun Paypal.
Baru-baru ini ramai mengenai kabar pemblokiran Paypal di Indonesia dimana situs ini sudah tidak bisa diakses lag. Pemblokiran ini berkaitan dengan peraturan terbaru pemerintah melalui Kominfo mengenai pendaftaran PSE.
Baca Juga: Cerita Anak Ulang Tahun, Penumpang Ini Langsung Belikan Kado
Kominfo memberikan ancaman akan melakukan pemblokiran terhadap PSE yang tidak segera mendaftarkan diri sesuai tenggat waktu. sebelum melakukan pemblokiran, Kominfo memberikan denda administratif dan teguran terlebih dahulu.
Pemblokiran Paypal ini menuai pro kontra sekaligus menjadi berita yang sangat heboh. Hal ini karena banyak pengguna Paypal di Indonesia yang merasa dirugikan, sebab situs tersebut kini sudah tidak bisa diakses lagi.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik
-
Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati