Selebtek.suara.com - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran serta memenuhi aturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pemblokiran bagi platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat waktu yang telah ditentukan dilakukan pada Sabtu (30/07/2022).
Hingga Sabtu ini, tercatat delapan platform digital yang berupa layanan internet, game, serta platform distribusi game yang telah diblokir oleh Kominfo. Berikut daftarnya :
1. Dota (game)
2. Counter Strike (game)
3. Epic Games (platform distribusi game)
4. Paypal
5. Steam (platform distribusi game)
6. Origin (EA)
Baca Juga: Teka-teki Masa Depan Cristiano Ronaldo Terjawab Usai Rumor Hengkang dari MU
7. Yahoo
8. Battle Net
Alasan pemblokiran situs yang ada dalam daftar tersebut sebab platform digital diatas belum mendaftarkan diri ke Kominfo meskipun sudah dikirimi surat teguran.
Hal ini jelas bertentangan dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo dengan tegas akan memblokir dan menganggap ilegal bagi semua platform digital yang terbukti tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
Lebih lanjut Kominfo menjelaskan jika pemblokiran tetsebut hanyalah bersifat sementara dan menjadi bagian dari teguran karena tidak melakukan pendaftaran dengan waktu yang telah ditentukan. Yakni sampai tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.
Dengan demikian, sejumlah situs dan aplikasi tersebut dapat kembali dibuka apabila pihaknya sudah melakukan normalisasi pemblokiran atau menyelesaikan proses pendaftaran sebagai PSE.
Pendaftaran PSE sendiri dilakukan supaya pengguna internet mendapatkan hak perlindungan yang lebih kuat, seperti perlindungan data pribadi pengguna perlindungan konsumen, dan menghadirkan ruang digital yang lebih aman serta produktif.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
2 Tahun Jadi Buron, Pengendali Narkoba Lintas Negara Ditangkap
-
Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang
-
Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey
-
Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial
-
Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi
-
Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026
-
Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon
-
Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok
-
Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi
-
Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata