/
Minggu, 31 Juli 2022 | 11:21 WIB
Logo Paypal (Pixabay/mohamed_hassan)

Selebtek.suara.com - Setelah ramai dikritik oleh masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespon terkait pemblokiran PayPal karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSES) Lingkup Privat.

Dilansir dari Suara.com, Minggu (31/7/2022) Ddirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pngerapan menjelaskan saat ini pemerintah membuka pemblokiran PayPal mulai jam 10.00 WIB pagi ini. Namun pembukaan tersebut hany auntuk sementara waktu.

"Kami sudah mencoba kembali membuka layanan PayPal sejak jam 08:00 pagi, mudah-mudahan mulai jam 10:00 nanti sudah bisa diakses kembali," kata Semmy panggilan akrabnya saat konferensi pers secara virtual, Minggu (31/7/2022).

Semmy menjelaskan pembukaan pemblokiran ini demi memberikan fasilitas dan kesempatan masyarakat untuk memindahkan dana mereka dari PpayPal.

"Ini kami berikan sementara waktu pembukaan ini, ini bertujuan untuk memberikan kesempatan masyarakat untuk melakukan migrasi (pemindahan dana) supaya uang-uang masyarakat itu tidak hilang," katanya.

Menurutnya msyarakat bisa memanfaatkan pembukaan pemblokiran ini untuk menarik uang yang ada di PayPal. Selain itu ia juga mengatakan kalau sudah banyak layanan pembayaran digital yang sudah terdaftar PSES, sehingga masyarakat bisa melakukan pemindahan dana mereka ke layanan yang sudah terdaftar.

Lebih lanjut Semmy menambahkan bahwa hingga kini pihak PayPal belum juga mengajukan pendaftaran ke Kominfo, itikad tidak baik ini kata Semmy sangat disayangkan pihaknya.

"Hingga saat ini PayPal tidak melaksanakan kontak dengan kami, PayPal wajib terdaftar dan berizin," katanya menambahkan. (*)

Baca Juga: Liverpool Menangi Community Shield, Jurgen Klopp Puji Performa Darwin Nunez

Load More