/
Rabu, 03 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Kamaruddin Simanjuntak (ANTARA)

Selebtek.suara.com - Vera yang merupakan kekasih dari almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak jadi meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini disampaikan oleh Pengacara almarhum Brigadir J. 

Yosua tewas usai ditembak Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Polisi menyebut, Yosua terlebih dahulu melakukan dugaan pelecehan seksual dan penodongan senpi ke arah istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, alasan dari batalnya meminta perlindungan adalah tim kuasa hukum tidak percaya pada LPSK. Dalam hal ini, Kamaruddin juga bertindak sebagai kuasa hukum Vera.

"Enggak, saya tidak pernah percaya sama LPSK," ujar Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2022)

Kamaruddin lantas menyinggung pengalaman buruknya dengan LPSK. Saat tahun 2011, Kamaruddin menjadi kuasa hukum dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kala itu, klien Kamaruddin meminta permohonan perlindungan kepada LPSK. Hanya saja, beber Kamaruddin, LPSK terkesan seperti main-main saja.

"Waktu itu saya mohon perlindungan buat Mindo Rosalina mantan klein saya itu LPSK main-main saja enggak memberikan perlindungan atau lama baru diberikan," sambungnya.

Tidak sampai situ, pada tahun 2021 Kamaruddin juga sempat mengajukan perlindungan ke LPSK atas kasus lain. Lagi-lagi, LPSK tidak memberikan jawaban atas permohonan yang dilayangkan tersebut.

"Saya minta perlindungan buat klien saya, tetapi sudah bikin perjanjian 6 bulan tak dilaksanakan, tak dilindungi, maka saya engga percaya LPSK," papar Kamaruddin.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Pertamina di Tanjakan Tanah Putih Semarang Tewaskan Satu Orang

Load More