Selebtek.suara.com - 25 personel anggota Polri diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pihaknya tidak menutup peluang adanya proses pidana jika ditemukan ada pelanggaran.
Tim Irsus memeriksa 25 personel anggota Polri terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik saat penanganan di tempat kejadian perkara (TKP) Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Tentunya, apabila diperlukan proses pidana, kami akan memproses pidana yang dimaksud," kata Sigit di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) malam.
Ia juga mengaku akan mengeluarkan Telegram Rahasia (TR) khusus malam ini. TR khusus itu, beber Sigit, dikeluarkan untuk proses mutasi.
"Malam ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi," katanya.
Sigit mengatakan, tim Irsus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut. Pemeriksaan dilakukan terkait tidak profesionalnya dalam penanganan di tempat kejadian perkara.
"Jadi tim irsus yang dipimpin Irwasum telah memeriksa 25 personel dan proses masih terus berjalan. Di mana, 25 personel ini kami periksa terkait tidak profesional dalam penanganan TKP," kata Sigit.
Dari 25 personel yang diperiksa, total ada tiga pejabat tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal atau bintang satu. Kemudian, ada lima personel berpangkat Komisaris Besar (Kombes), tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), dua Komisaris Polisi (Kompol).
Kami telah memeriksa tiga personel Pati tiga personel, Kombes lima personel, AKBP tiga personel, Kompol tiga personel, Pama dua personel, Bintara dan Tamtama lima personel," beber Sigit.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dicopot dari Kepala Divisi Propam Polri, Digantikan Syahardiantono
Sejumlah 25 personel tersebut berasal dari satuan Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim. Lantaran itu, Sigit menegaskan jika pihaknya akan menjalankan proses dengan baik.
"Tentunya kami ingin semua proses bisa berjalan dengan baik. Oleh karena itu, terhadap 25 personel yang saat ini telah diperiska, kami akan menjalankan proses pemeriksa terkait dengan pelanggaran kode etik," katanya.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer sebagai tersangka. Penetapan tersangka merujuk pada hasil penyidikan terhadap 42 saksi dan ahli dan barang bukti.
Adapun, pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Andi menegaskan tindakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan bukan dalam rangka membela diri.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," ujar Andi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Kekinian, Bharada E telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Dicopot dari Kepala Divisi Propam Polri, Digantikan Syahardiantono
-
Sepak Terjang Karier Ferdy Sambo, Punya Prestasi Cemerlang hingga Dinonaktifkan
-
Sudah Naik ke Penyidikan, Pengacara Istri Ferdy Sambo Desak Polisi Tetapkan Brigadir J Tersangka Pelecehan Seksual
-
Diperiksa 7 Jam soal Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo: Saya Beri Keterangan Apa yang Saya Ketahui dan Lihat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
Terkini
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta
-
Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur
-
Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan
-
IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Dukung Petani Blora, Bulog Tingkatkan Kolaborasi demi Menjamin Penyerapan Tebu