Suara.com - Tim kuasa hukum Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, berharap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa klien mereka segera ditindaklanjuti kepolisian. Mereka meminta kasus tersebut diproses menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan dengan berorientasi terhadap perlindungan korban.
Kuasa hukum Putri, Sarmauli Simangunsong mengatakan, laporan kliennya yang kekinian berproses di Dirtipidum Bareskrim Polri sudah naik statusnya ke penyidikan.
"Laporan Ibu PC (Putri) telah diambil alih oleh Dirtipidum Barekrim Polri. LP (laporan) sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai SP.Sidik/1351/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Juli 2022. Selaku penasihat hukum Ibu PC, kami memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan," kata Sarmauli saat menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/8/2022).
Merujuk pada UU TPKS, Putri yang berstatus terduga korban harus dilindungi dan mendapatkan rasa aman, serta juga dihindarkan dari kriminalisasi.
"Tujuan utama disahkannya UU TPKS oleh pada 9 Mei 2022, adalah melindungi dan mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual sekaligus melindungi korban dari segala dampak langsung dan tidak langsung, bahkan kriminalisasi korban yang sering terjadi dalam kasus-kasus sejenis," katanya.
"UU TPKS menjamin tersedianya pendampingan secara klinis maupun psikologis yang independen kepada korban TPKS agar para korban memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan berlangsung," ujarnya.
Selain itu, menurut kuasa hukum Putri, teknis penyusunan BAP terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada orban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang benderang.
"Keterangan korban merupakan alat bukti yang sah, yang kemudian akan ditambah dengan keterangan ahli dan saksi lainnya," katanya.
Karenanya, mereka menilai Brigadir J yang menjadi terlapor dugaan pelecehan seksual sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jalani 7 Jam Pemeriksaan, Ferdy Sambo: Percayakan pada Tim Khusus
"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, tanggal 11 dan 21 Juli 2022. Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi Tersangka," ujarnya.
Merujuk pada laporan awal kepolisian, Putri diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Peristiwa itu yang diduga menjadi pemicu baku tembak hingga menewaskan Brigadir J. Penembakan diduga dilakukan Bharada E, ajudan Ferdy Sambo di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Bharada E jadi Tersangka
Sementara Bharada E pada Rabu (3/8/2022), Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berdarah tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian
Tag
Berita Terkait
-
Diperiksa 7 Jam soal Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo: Saya Beri Keterangan Apa yang Saya Ketahui dan Lihat
-
Irjen Ferdy Sambo Percaya Kasusnya Bisa Diungkap Secara Terang Benderang oleh Polisi
-
Alasan Pengacara Istri Ferdy Sambo Cegah Kliennya Tak Diperiksa Berulang-ulang, Singgung Korban Kekerasan Seksual Lain
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas
-
Dicari CIA dan Mossad, Teka-teki Keberadaan Ayatollah Mojtaba Khamenei
-
Geger! Trader Misterius Raup Jutaan Dolar dalam 15 Menit Sebelum Klaim Damai Trump
-
Tak Sekeder Bicara, PM Spanyol Embargo Senjata dan Bongkar Niat Jahat Israel ke Lebanon
-
Menakar Posisi Tawar Iran: Benarkah Makin Kuat Usai Digempur AS dan Israel?
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa