Suara.com - Tim kuasa hukum Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, berharap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa klien mereka segera ditindaklanjuti kepolisian. Mereka meminta kasus tersebut diproses menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang baru disahkan dengan berorientasi terhadap perlindungan korban.
Kuasa hukum Putri, Sarmauli Simangunsong mengatakan, laporan kliennya yang kekinian berproses di Dirtipidum Bareskrim Polri sudah naik statusnya ke penyidikan.
"Laporan Ibu PC (Putri) telah diambil alih oleh Dirtipidum Barekrim Polri. LP (laporan) sudah ditindaklanjuti dan dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai SP.Sidik/1351/VII/2022/Ditreskrimum tanggal 18 Juli 2022. Selaku penasihat hukum Ibu PC, kami memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan," kata Sarmauli saat menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (4/8/2022).
Merujuk pada UU TPKS, Putri yang berstatus terduga korban harus dilindungi dan mendapatkan rasa aman, serta juga dihindarkan dari kriminalisasi.
"Tujuan utama disahkannya UU TPKS oleh pada 9 Mei 2022, adalah melindungi dan mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual sekaligus melindungi korban dari segala dampak langsung dan tidak langsung, bahkan kriminalisasi korban yang sering terjadi dalam kasus-kasus sejenis," katanya.
"UU TPKS menjamin tersedianya pendampingan secara klinis maupun psikologis yang independen kepada korban TPKS agar para korban memiliki kesiapan fisik dan mental yang cukup dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan berlangsung," ujarnya.
Selain itu, menurut kuasa hukum Putri, teknis penyusunan BAP terhadap korban TPKS berbeda dengan teknis penyidikan kasus-kasus lainnya. Orientasi dan perlindungan kepada orban menjadi kunci utama suksesnya pengungkapan kasus ini secara terang benderang.
"Keterangan korban merupakan alat bukti yang sah, yang kemudian akan ditambah dengan keterangan ahli dan saksi lainnya," katanya.
Karenanya, mereka menilai Brigadir J yang menjadi terlapor dugaan pelecehan seksual sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Jalani 7 Jam Pemeriksaan, Ferdy Sambo: Percayakan pada Tim Khusus
"Ibu PC, adalah warga negara yang taat hukum serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, tanggal 11 dan 21 Juli 2022. Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status Terlapor menjadi Tersangka," ujarnya.
Merujuk pada laporan awal kepolisian, Putri diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J. Peristiwa itu yang diduga menjadi pemicu baku tembak hingga menewaskan Brigadir J. Penembakan diduga dilakukan Bharada E, ajudan Ferdy Sambo di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Bharada E jadi Tersangka
Sementara Bharada E pada Rabu (3/8/2022), Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berdarah tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP adalah pasal pembunuhan sementara pasal 55 dan 56 KUHP adalah pasal turut serta dalam melakukan kejahatan.
"Sampai hari ini penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli-ahli, baik dari unsur biologi kimia forensik, IT forensik, kedokteran forensik. Menyita barang bukti alat komunikasi, CCTV dan barang bukti di TKP diperiksa dan diteliti Labfor," ujar Andi Rian
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Diperiksa 7 Jam soal Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo: Saya Beri Keterangan Apa yang Saya Ketahui dan Lihat
 - 
            
              Irjen Ferdy Sambo Percaya Kasusnya Bisa Diungkap Secara Terang Benderang oleh Polisi
 - 
            
              Alasan Pengacara Istri Ferdy Sambo Cegah Kliennya Tak Diperiksa Berulang-ulang, Singgung Korban Kekerasan Seksual Lain
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Pidato Puan Buka Masa Sidang: DPR Kawal Uang Rakyat Kembali untuk Rakyat
 - 
            
              Bungkam Kena OTT, Begini Gaya Santuy Gubernur Riau saat Digelandang ke Gedung KPK
 - 
            
              Armada Langit RI Makin Gahar! Pesawat Raksasa Canggih Kedua Pesanan Prabowo Tiba Februari 2026
 - 
            
              Penumpang Dibuang Ojol Depan DPR Usai Tabrak Truk, Tewas Setelah Seminggu Koma
 - 
            
              Gubernur Riau Kader PKB Diciduk KPK, Petinggi Partai: Hormati Proses Hukum
 - 
            
              Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
 - 
            
              Jonan Buka-bukaan! Ini Isi Diskusi 2 Jam Bareng Prabowo, Singgung Keadilan Sosial
 - 
            
              Kecelakaan Depan DPR: Pengemudi Ojol Kabur Tinggalkan Penumpang Bersimbah Darah, Kini Masuk DPO!
 - 
            
              Gerindra Bantah Budi Arie Sudah Jadi Kadernya, Dasco: Belum Ada KTA
 - 
            
              Di Mata Sang Penambal Ban Asal Pati Ini, JKN Telah Menjadi Penyelamat Hidupnya