/
Minggu, 14 Agustus 2022 | 17:13 WIB
Sosok istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Instagram/rumpi_gosip)

Selebtek.suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diduga tidak pernah membutuhkan perlindungan lembaga yang dipimpinnya itu.

LPSK mencurigai permohonan yang diajukan Putri Candrawathi hanya untuk memberikan kesan sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hasto menjelaskan, sejak awal pihaknya meragukan permohonan perlindungan istri mantan Kadiv Propam Polri itu ke LPSK.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan, saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022), dilansir Suara.com.

Kecurigaan tersebut semakin jelas karena Polri telah menghentikan kasus laporan pelecehan seksual oleh Brigadir J

Sehingga, kata Hasto, permohonan perlindungan oleh Putri Candrawathi hanya ingin memberi kesan dirinya merupakan korban pelecehan seksual dan bukanlah ingin mendapatkan perlindungan dari LPSK.

"Kalau sekarang kan jadi makin kelihatan ya, bahwa memang bu PC (Putri Candrawathi). Artinya, kalau pun bu PC yang mengajukan perlindungan, maksudnya bukan itu benar-benar dapat perlindungan dari LPSK, tapi barangkali ya lebih memberi kesan bahwa yang bersangkutan adalah korban," tutur Hasto.

Tak hanya itu, Hasto menyebut kecurigaan LPSK juga karena sikap Putri yang seakan tak mengetahui peristiwa pelecehan seksual tersebut.

Bahkan, LPSK kesulitan menggali keterangan Putri Candrawathi.

Baca Juga: 8 Teori Big Mouth: Siapa Big Mouse Sebenarnya, Park Chang Ho atau Jerry?

"Sikap Ibu PC (Putri Candrawathi) yang kemudian seolah tidak tahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu. Digali keteranganya kan tidak pernah bisa," katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, resmi dihentikan.

Kasus ini dihentikan setelah polisi melakukan gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. 

Berdasarkan gelar perkara, tidak ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik juga setop satu laporan lainnya terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer yang dituduhkan kepada Brigadir J.

Laporan ini sebelumnya dilayangkan oleh Briptu Martin ke Polres Metro Jakarta Selatan. Briptu Martin sendiri diketahui merupakan anggota Polres Metro Jakarta Selatan.

Load More