/
Rabu, 17 Agustus 2022 | 15:41 WIB
Mantan pengacara Bharada E alias Richard Eliezer, Deolipa Yumara (Suara.com/M Yasir)

Selebtek.suara.com - Deolipa Yumara melaporkan kuasa hukum baru Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy ke Mapolrestro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam. 

Deolipa mengatakan bahwa ia melaporkan Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

Mantan kuasa hukum Bharada E itu merasa divemarkan nama baiknya atas tudingan kebanyakan manggung.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.

"Perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy SH. Korbannya adalah Deolipa Yumara, karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik, di mana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung," ujar Deolipa.

Deolipa menyebut bahwa alasan pertama pelaporannya lantaran Ronny Talapessy membuat Bharada E tidak tenang. Akan tetapi, ia tak menjelaskan konteks tersebut secara gamblang mengenai ketenangan yang dimaksud.

"Pertama bikin Eliezer tidak tenang, saya kalau saya ngobrol gini anda tenang nggak sih? Kan tenang kan, buktinya saya ngomong begini aja anda tidak berubah, malah ketawa. Itu artinya kalau saya ngomong sama Bharada Eliezer pun pasti dia tenang, dia ketawa, otaknya plong, se-plongnya otak," beber dia.

Alasan kedua, Deolipa merasa dituding telah mencari panggung dalam perkara yang menyeret nama Bharada E.

Alasan ketiganya, Ronny menyebut Deolipa langsung melakukan konferensi pers saat ditunjuk sebagai pengacara Richard menggantikan Adreas Nahot Silitonga yang mengundurkan diri.

Baca Juga: Kompak dengan Istri Kenakan Baju Adat Kaltim, Menkes: Karena Siap-siap ke Ibu Kota Baru

Deolipa mengkonfirmasi bahwa konferesi pers yang dia lakukan saat itu adalah perintah dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Andi Rian Djajadi berserta stafnya.

"Ketiga sibuk nemuin media buat konpers, ketika saya akan konpers, itu bukanlah saya tiba-tiba turun, ketika mau konpers kita berpikir secara hukum, kalau kami tidak konpers, wartawan ini tahunya ada pengacara mundur dan belum ada pengacaranya, sehingga dianggap tidak ada penyidikan," papar dia.

Dia pun menyertakan sejumlah barang bukti saat membikin laporan tersebut. Mulai dari konten Youtube hingga rekaman CCTV.

Dalam hal ini, Ronny dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE soal melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.(*)

Sumber: Suara.com

Load More