Selebtek.suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) Irjen Ferdy Sambo, yang dijadwalkan pada Kamis (25/8/2022) besok digelar secara terbuka.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan desakan ini bertujuan agar transparan. Ia menilai publik berhak untuk mengetahui perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (24/8/2022), dilansir Suara.com.
IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.
"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," beber Sugeng.
Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut sidang etik untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Agung menambahkan, sidang etik bukan hanya memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri, tapi juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.
Baca Juga: Fabio Rodrigues Tendang Kepala Novan Sasongko, Madura United Layangkan Protes
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada e dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir Ricky, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Etik Besok, Namun Tertutup
-
Kapolri Bakal Ungkap Motif Ferdy Sambo Usai Periksa Putri Candrawathi
-
Kapolri Harus Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, DPR: Semakin Ditutup-tutupi Semakin Penasaran
-
Profil Irma Hutabarat, Sosok yang Menemani Ayah Brigadir J di Acara Wisuda
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Lautan Manusia di Tugu Kujang, Dua Ambulans Terjebak Konvoi Kemenangan Persib di Bogor
-
Rugi Warga Akibat Blackout, Alat Elektronik Terbakar Gegara Voltase Naik-Turun
-
Mengapa PLN Masih Terapkan Pemadaman Listrik Bergilir di Aceh?
-
2 Pria Terciduk Ngeganja di Kafe Pekanbaru saat Pemadaman Listrik Total
-
Bobotoh Lumpuhkan Jalan Protokol Bandung Rayakan Persib Juara
-
6 Fakta Pesta Juara Maung Bandung di GBLA
-
Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut
-
GBLA Bergemuruh! Flare dan Kembang Api Bobotoh Warnai Pesta Juara Persib Bandung
-
Misteri Tragis Flyover Sholis Bogor, Alasan Korban Pamit Ngopi hingga Pelaku Diringkus
-
Pembagian Daging Kurban yang Benar Berapa Kg? Ini Penjelasannya Sesuai Syariat Islam