Selebtek.suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta agar pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KEPP) Irjen Ferdy Sambo, yang dijadwalkan pada Kamis (25/8/2022) besok digelar secara terbuka.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan desakan ini bertujuan agar transparan. Ia menilai publik berhak untuk mengetahui perkembangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kami minta persidangannya terbuka. IPW meminta persidangan terbuka, karena itu dimungkinkan persidangan terbuka di Mabes Polri," kata Sugeng kepada wartawan, Rabu (24/8/2022), dilansir Suara.com.
IPW juga merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya yang meminta Polri untuk secara transparan menangani kasus tersebut.
"Ketiga, publik saat ini ada kecurigaan bahwa tersangka tidak ditahan, dan segala macamnya di medsos. Dengan persidangan terbuka maka pertanyaan publik jadi bisa terjawab," beber Sugeng.
Sebelumnya, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut sidang etik untuk memutuskan nasib keanggotaan Irjen Pol Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Agung menambahkan, sidang etik bukan hanya memutuskan nasib profesi Ferdy Sambo di Polri, tapi juga bakal menentukan nasib profesi Bharada Richard Elieizer (RE), dan Bripka Ricky Rizal (RR).
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuwat Maruf atau KM.
Baca Juga: Fabio Rodrigues Tendang Kepala Novan Sasongko, Madura United Layangkan Protes
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Bharada e dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir Ricky, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Jalani Sidang Etik Besok, Namun Tertutup
-
Kapolri Bakal Ungkap Motif Ferdy Sambo Usai Periksa Putri Candrawathi
-
Kapolri Harus Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, DPR: Semakin Ditutup-tutupi Semakin Penasaran
-
Profil Irma Hutabarat, Sosok yang Menemani Ayah Brigadir J di Acara Wisuda
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Otto Hasibuan: Penanganan Bencana Sumatra Melebihi Bencana Nasional!
-
Berpisah dengan John Herdman, Nova Arianto Mulai Blusukan Bentuk Timnas Indonesia U-20
-
4 Eye Serum Niacinamide dan Vitamin C: Solusi Ampuh Cerahkan Mata Panda
-
Ikuti Jejak Joe Taslim di Dunia Akting, Hyo Ri Mika Bintangi FIlm Desember Jani
-
Xiaomi 17T Series Lolos Sertifikasi Postel Komdigi, Peluncuran Bakal Lebih Cepat
-
Timnas Indonesia Disebut Calon Juara Piala AFF 2026 Usai Tampil Garang Lawan Bulgaria
-
Bos BP BUMN Cari Peruntungan Sektor Energi Lewat Kolaborasi ExxonMobil
-
Radja Nainggolan Menyesal Pernah Menolak Perkuat Timnas Indonesia
-
Duet Maut Lagi, Joe Taslim dan Yayan Ruhian Bintangi Film Hong Kong The Furious
-
Harga BBM Terancam Naik, Ekonom Minta Pemerintah Gaungkan Kembali Insentif EV