/
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:19 WIB
Tampang Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik (Tangkapan layar)

Selebtek.suara.com - Irjen Ferdy Sambo mengaku menyesal karena aksinya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah menyeret banyak pihak.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tim khusus bentukannya terus melakukan proses penyidikan dan sejauh ini telah memeriksa sebanyak 97 anggota polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Timsus menemukan 35 polisi dari berbagai pangkat yang diduga melanggar kode etik.

"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Sigit di rapat Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022), dilansir Suara.com.

Dari 35 personel, 18 orang menjalani penahanan di tempat khusus (patsus), sementara yang lainnya masih berproses.

"Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim,” sambung Sigit.

Ferdy Sambo menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf melalui sepucuk surat yang diduga ditulis tangan olehnya di Mako Brimob, Depok.

Secara khusus, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan bintara Polri.

Dalam surat tersebut, Mantan Kadiv Propam Polri itu menyesal telah membuat banyak pihak ikut terdampak akibat perbuatannya menghabisi nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Berikan Kemudahan Layanan Publik, Gubernur Ganjar Resmikan MPP Sevaka Bhakti Wijaya

Surat tersebut tampak ditandatangi langsung oleh Ferdy Sambo di atas materai.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis telah membenarkan terkait surat tulisan tangan tersebut milik kliennya.

"Iya benar," kata Arman, Kamis (25/8/2022).

Sebelumnya, Ferdy Sambo juga telah menyampaikan pengunduran dirinya dari Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menerima surat pengunduran diri Sambo mengatakan surat pengunduran itu kini sedang dipertimbangkan oleh tim etik Polri untuk diputuskan apakah bisa diproses atau tidak.

"Karena memang ada aturan-aturan. Ya suratnya ada. Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Listyo saat hadir dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (23/8/2022).

Sementara itu, Ferdy Sambo, hari ini menjalani sidang etik profesi Polri yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut nasib Ferdy Sambo di Polri bakal langsung divonis hari ini juga.(*)

Sumber: Suara.com

Load More