/
Jum'at, 02 September 2022 | 11:29 WIB
Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Ferdy Sambo Diduga Masih Punya Pengaruh Kuat di Polri (Suara.com/Alfian Winnato)

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhdap Brigadir J dan dijerat dengan pasal Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(*)

Load More