Selebtek.suara.com - Kasus penembakan polisi vs polisi kembali terjadi. Kali ini peristiwa tersebut berada di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu lalu (4/9/2022).
Dilansir dari Suara.com, anggota provost di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah diduga menembak rekannya yang bekerja di Bhabinkamyibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnaen.
Penembakan ini terjadi lantaran tersangka Aipda RS tersiggung atas sikap Aipda AK. Korban dinilai sering menjelek-jelekan pelaku serta keluarganya di WA grup. Hal ini terkait kegiatan arisan online.
"Pelaku melihat sendiri digrup WA, bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online, " jelas Humas Polda Lampung Kombes Zahwan Pandora Arsyad.
Kronologis
Sementara berdasarkan keterangan Kapolres Lampung Tengah AKBP Dolfie Fahlevi, peristiwa ini bermula ketika pelaku sedang menjalankan piket di kantor. Saat itu istri pelaku menelkon dan mengatakan sakit hati setelah membaca pesan WA.
Tak lama, Aipda RS memutuskan pulang ke rumah. Sepanjang perjalanan, isi pesan tersebut terus melekat di pikirannya. Ia kemudian terbakar emosi dan memutuskan langsung ke rumah korban.
Korban yang sedang duduk di teras rumah kemudian dipanggil pelaku. Saat korban menghampiri dan membuka gerbang, pelaku langsung menembak korban.
"Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun kotban terjatuh tepat di depan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, oleh keluarga dan tetangga korban namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " ujar AKBP Dolfie.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Nongkrong Hits di Sukabumi
Ditangkap
Dua jam setelah peristiwa, pelaku langsung ditangkap di rumahnya. Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Pandra mengatakan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan perbuatannya itu dipicu karena dendam lama.
Karena perbuatannya itu, Aipda RS terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat dengan kode etik Polri, dimana hukumannya masuk dalam kategori pidana serta diancam akan dipecat dengan tida hormat (PTDH). (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Park Ji Hyun Jadi Idol K-Pop di Film Wild Sing, Intip Detail Karakternya
-
Viral Homeless Media Bantah Kolaborasi dengan Bakom RI Qodari: Narasi hingga Indozone Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN
-
BRI Life Catat Penurunan Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Kapan Tanggal 1 Dzulhijjah 1447 Hijriah? Ini Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026
-
Kilas Balik Piala Dunia di AS: Penyesalan Roberto Baggio, Maradona Pakai Doping
-
Kalau Jelek Gak Boleh Marah? Maaf Sal Priadi, Saya Tidak Setuju
-
Profil Blueray Cargo: Perusahaan Spesialis Impor yang Seret Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama