Selebtek.suara.com - Kasus polisi tembak polisi terjadi di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu (4/9/2022). Penembakan ini dilakukan oleh Aipda Rudi Suryanto, Kanit provost Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Aipda Rudi Suryanto diduga menembak rekan kerjanya yang bekerja di Bhabinkamtibmas di Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung tengah, Ajun Inspektur Polisi Dua Ahmad Karnaen.
Tidak main-main, Aipda Rudi Suryanto tega menghabisi nyawa Ahmad Karnaen di depan istri dan anak korban. Penembakan ini dipicu lantaran tersangka sakit hati dengan sikap korban.
Korban dinilai sering menjelek-jelekan pelaku serta keluarganya di WA grup. Hal ini terkait kegiatan arisan online.
"Pelaku melihat sendiri digrup WA, bahwa korban mengatakan istri korban belum membayar arisan online, " jelas Humas Polda Lampung Kombes Zahwan Pandora Arsyad.
Kronologis
Berdasarkan keterangan Kapolres Lampung Tengah AKBP Dolfie Fahlevi, peristiwa ini bermula ketika pelaku sedang menjalankan piket di kantor. Saat itu istri pelaku menelepon dan mengatakan sakit hati setelah membaca pesan WA.
Tak lama, Aipda Rudi Suryanto memutuskan pulang ke rumah. Sepanjang perjalanan, isi pesan tersebut terus melekat di pikirannya.
Ia kemudian terbakar emosi. Alih-alih pulang kerumah, ia pergi menuju ke rumah korban.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Anda Nunggak Dua Tahun, Jasa Raharja Akan Lakukan Hal Ini
Korban yang sedang duduk di teras rumah kemudian dipanggil pelaku. Saat korban menghampiri dan membuka gerbang, pelaku langsung menembak korban.
Letusan tembakan bukan hanya didengar keluarga namun juga sampai ke telinga para tetangga.
"Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, oleh keluarga dan tetangga korban namun sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " ujar AKBP Dolfie.
Dua jam setelah peristiwa, pelaku langsung ditangkap di rumahnya. Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Pandra mengatakan, pelaku telah mengakui semua perbuatannya.
Meski awalnya bungkam, pelaku akhirnya mengungkapkan perbuatannya itu dipicu karena dendam lama.
Karena perbuatannya itu, Aipda Rudi Suryanto terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat dengan kode etik Polri, dimana hukumannya masuk dalam kategori pidana serta diancam akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH). (*)
Berita Terkait
-
Update Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Kapolsek Way Pengubuan Dicopot
-
5 Fakta Sosok Aipda Rudi Suryanto, Polisi yang Tembak Rekan Polisi sampai Tewas di Depan Istri dan Anak
-
Polisi Vs Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini di Lampung
-
Profil Aipda Karnain, Korban Tewas Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?
-
Smart Band untuk Apa? Kenali Fungsi dan Perbedaannya dengan Smartwatch
-
Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
-
Real Madrid Buka Investigasi Resmi Buntut Keributan Federico Valverde dan Aurelien Tchouameni
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Saat Rupiah Melemah, Apakah Side Hustle Jadi Jawaban Keresahan Finansial?
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak